Berita Langsa

Lapas Narkotika Langsa Usulkan 406 Napi Dapatkan Remisi HUT Ke-79 RI

"Pada HUT Ke-79 RI ini Lapas Narkotika Langsa mengusulkan 406 narapidana memperoleh remisi pada tanggal 1 Agustus lalu," kata Kepala Lapas Narkotika.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala LPN Kelas IIB Langsa, Machda Landasny 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lapas Narkotika Langsa mengusulkan 406 narapidana (napi) untuk mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-79.

Ratusan napi tersebut rencananya akan mendapat pengurangan hukuman tepat pada peringatan 17 Agustus 2024.

"Pada HUT Ke-79 RI ini Lapas Narkotika Langsa mengusulkan 406 narapidana memperoleh remisi pada tanggal 1 Agustus lalu," kata Kepala Lapas Narkotika, Machda, Rabu (14/8/2024).

Sambung Machda, narapidana yang diusulkan remisi mendapat pengurangan hukuman dari mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

Sedangkan sisanya tidak diusulkan kemisi karena narapidana tersebut sedang menjalani pidana tambahan (pidana denda), dan lain-lain.

Menurutnya, negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara di manapun dia berada.

Remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama berada di Lapas. 

"Setelah mendapat remisi ini akan berakibat masa pidana WBP berkurang dan mempercepat proses pembebasannya,” terang machda.

Dia menjelaskan, usulan remisi itu nantinya akan dikirim melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Ditjenpas secara online H-2 menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79. 

Biasanya dua hari menjelang peringatan surat keputusannya sudah diterbitkan online dari Ditjenpas.

Kemudian selanjutnya Pemerintah Kota Langsa yang akan mewakili pemerintah memberikan remisi umum dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Kalapas pun berharap para narapidana bisa kembali secepatnya berkumpul dengan keluarga dan diterima di lingkungan masyarakat, serta tidak mengulangi lagi perbuatan pidana yang telah dilakukannya dulu.

Intinya setelah mereka mendapatkan remisi, pihaknya harus kembali bekerja untuk menyisir narapidana yang dapat diusulkan pembebasan bersyarat.

Harapan pihaknya juga para narapidana nanti usai bebas menjalani hukumannya tidak mengulangi lagi kejahatan.

"Mereka juga sudah mendapat hasil pembinaan di dalam Lapas, itu mudah-mudahan bisa diimplementasikan di lingkungannya saat dia bebas," tutup Machda.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved