HUT Kemerdekaan RI
Jadi Polemik, Istana Pastikan Anggota Paskibraka Putri Tetap Kenakan Hijab Saat Upacara di IKN
Menanggapi polemik kejadian tersebut, Heru Budi menegaskan, pada saat upacara HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di IKN Nusantara, paskibraka putri tet
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Ia berdalih, tidak ada paksaan bagi Paskibraka untuk melepas jilbab.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Yudian pun meminta maaf dan mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang kejadian tersebut.
"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian.
Yudian memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Baca juga: Polemik Paskibraka Putri Lepas Libab Saat Pengukuhan, BPIP Minta Maaf,Tegaskan Tak Lakukan Pemaksaan
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
KPAI sebut pencopotan hijab bentuk intoleransi dan diskriminatif
Isu petugas Paskibraka Nasional 2024 putri yang diminta melepas hijab ini juga mendapat respon dari Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.
Aris mengatakan jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif.
Aris mengatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).
KPAI, kata Aris, telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Hasil telaah menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
Selain itu, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.
Kemudian dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
Megawati Menangis: Kemerdekaan RI Bukan Hadiah Tapi Direbut Lewat Tumpahan Darah |
![]() |
---|
Mengenal Pakaian Adat Kerawang Gayo yang Dipakai Wapres Gibran di HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka |
![]() |
---|
Profil AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Komandan Kompi Paskibraka HUT ke-80 RI, Kapolsek Batu Aji |
![]() |
---|
Profil Bianca Alessia Christabella, Siswi Asal Sulawesi Utara Pembawa Baki Bendera HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Sosok Kolonel Amril Hairuman Tehupelasury, Komandan Upacara HUT ke-80 RI, Wakil Komandan Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.