Terungkap Panggilan Sayang Gazalba Saleh dan Fify Mulyani hingga Rencana Pembelian Rumah

Panggilan itu terungkap ketika Jaksa membeberkan bukti chat antara Gazalba dan Fify yang kala itu membicarakan rencana pembelian rumah

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Kompas.com
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu yang juga teman wanita hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kiri), Fify Mulyani (kanan), saat dihiadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Mendapat pertanyaan itu, Fify mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Gazalba jadi membeli rumah tersebut atau tidak.

Ia juga menimpali bahwa lokasi rumah di Tanjung Barat tersebut tidak sesuai dengan kriterianya lantaran masuk ke gang kecil.

"Saya engga tahu (soal rumah sudah dibeli atau tidak). Seingat saya setelah saya kesana terus saya lihat lokasinya itu tidak memadai karena memang kalau seingat saya itu dia agak masuk ke jalan kecil," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Dibayar Tunai Uang 2 Koper

Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.


Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Baca juga: Tak Sengaja Bagikan Permen isi Narkoba, Lembaga Amal di Selandia Baru Minta Maaf

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved