Terungkap di Sidang, Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Dibayar Tunai Uang 2 Koper

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh pakai rompi tahanan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi.

Hakim di Mahkamah Agung  (MA) ini tidak mencicil rumah itu tapi langsung dibayar tunai alias cash.


Hal itu sebagaimana disampaikan Moch Kharrazi, pemilik rumah tersebut, saat dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Gazalba Saleh.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi mengenai kesepakatan harga jual-beli satu unit rumah tersebut.

"Berapa jadinya dealnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp 7,5 miliar," jawab Kharrazi.


Hakim Fahzal kemudian menanyakan berapa kali  Gazalba membayar rumah itu.

Kharrazi menjelaskan transaksi beli rumah itu selesai dalam satu hari.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.

"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.

"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.

"Iya, Yang Mulia," jawab saksi.

Hakim Fahzal lantas menanyakan Kharrazi terkait bentuk uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

"Dengan uang rupiah atau dengan valas (valuta asing)?" tanya Hakim Fahzal.

"Rp 3 miliar sekian itu tunai, rupiah," jawab saksi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved