Terungkap Panggilan Sayang Gazalba Saleh dan Fify Mulyani hingga Rencana Pembelian Rumah

Panggilan itu terungkap ketika Jaksa membeberkan bukti chat antara Gazalba dan Fify yang kala itu membicarakan rencana pembelian rumah

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Kompas.com
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu yang juga teman wanita hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kiri), Fify Mulyani (kanan), saat dihiadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Subulussalam, 1 Warga Kena Sambar Petir, Pembina IDI Bagikan Tips Hindari Bahaya

Baca juga: 5 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Sekda Tekankan Percepatan Realisasi APBA hingga PON

Baca juga: Sambut HUT Ke-79 RI, Pj Bupati Aceh Selatan Ziarah ke Makam Pahlawan T Cut Ali & Panglima Rajo Lelo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved