Terungkap Panggilan Sayang Gazalba Saleh dan Fify Mulyani hingga Rencana Pembelian Rumah
Panggilan itu terungkap ketika Jaksa membeberkan bukti chat antara Gazalba dan Fify yang kala itu membicarakan rencana pembelian rumah
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Subulussalam, 1 Warga Kena Sambar Petir, Pembina IDI Bagikan Tips Hindari Bahaya
Baca juga: 5 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Sekda Tekankan Percepatan Realisasi APBA hingga PON
Baca juga: Sambut HUT Ke-79 RI, Pj Bupati Aceh Selatan Ziarah ke Makam Pahlawan T Cut Ali & Panglima Rajo Lelo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Melvina Husyanti Ngaku Diperas Nikita Mirzani Rp 15 Miliar agar Produk Skincare Tak Direview Jelek |
![]() |
---|
Heboh! Sidang Cerai Pratama Arhan Digelar, Azizah Salsha Diterpa Gosip dengan Sang Mantan? |
![]() |
---|
Profil Pratama Arhan, Pesepakbola Indonesia yang Cerai dari Azizah Salsha, Kini Berkarir di Bangkok |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Pamer ke Jaksa: Tubuh Saya Mahal, Pernah Dibayar Pakai Tas Hermes Ratusan Juta |
![]() |
---|
Jokowi Acungkan Dua Jempol saat Prabowo Beri Hormat Usai Sidang Tahunan MPR: Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.