Breaking News

Kajan Islam

Ini Peringatan Buya Yahya Soal Judi saat Lomba 17 Agustus, jangan Sampai Terjebak

Karena mengharuskan peserta membayar pendaftaran, lantas bagaimana agar pembagian hadiahnya menjadi halal dan tidak masuk kategori judi? 

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya mengatakan, saat merayakan 17 Agustus banyak permainan yang bisa diperlombakan, misalnya lomba pacuan kuda, lomba memanah, lomba lari, lomba renang dan sebagainya. 

Penting sekali dalam hal ini kita membuat perlombaan yang halal, beradab, tidak bertentangan dengan akhlak dan akidah serta terhormat. Kalaupun dilakukan lomba makan kerupuk, lakukanlah sesuai ajaran Nabi dengan cara duduk bukan berdiri dan sebagainya.

"Saat ini perlombaannya banyak sekali, segala butuk permainan bisa dilombakan tapi yang penting tidak bertentangan dengan akhlak, tidak bertentangan dengan Akidah," kata Buya Yahya

Kemudian dari sisi masalah pembagian hadiah, bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang pendaftaran perlombaan?

Baca juga: Beri Nasihat untuk Suami yang Suka KDRT, Buya Yahya: Lelaki Hebat Itu Bisa Menahan

Terkait hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa, semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta maka itu judi dan hukumnya adalah haram meskipun perlombaannya halal.

"Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta, maka itu adalah judi, hukumnya haram," tegas Buya.

Karena mengharuskan peserta membayar pendaftaran, lantas bagaimana agar pembagian hadiahnya menjadi halal dan tidak masuk kategori judi

Dalam kasus seperti ini, harus ada satu orang yang berperan menjadi muhallil agar menjadikan pembagian perlombaan tersebut menjadi halal.

"Bagaimana agar halal? Anggap saja pesertanya 20 orang dan disuruh bayar semua, kemudian dari uang pendaftaran mereka ini nanti buat hadiah. Maka kalau begini hukumnya haram, lalu bagaimana agar perlombaan ini menjadi halal? Harus ada muhalil," terang Buya. 

Adapun muhallil di sini adalah seorang peserta lomba yang tidak membayar apa pun, jika ia menang, ia berhak mendapatkan hadiah, orang ini dinamakan muhallil. 

Baca juga: Buya Yahya Sebut 5 Syarat Jadi Wanita Karir Agar Selamat Dunia Akhirat

"Cari beberapa orang yang tidak usah bayar pendaftarannya dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara, jadi orang yang dia punya kemampuan untuk bisa bersaing dan bisa merebut hadiah namanya muhalil," timpal Buya.

Simpelnya begini, jika aku dan kamu berlomba dan sama-sama membayar uang pendaftaran kemudian siapa yang menang lalu mengambil uang tersebut, itu namanya judi.

Agar saya dan kamu tidak berjudi, maka harus mengajak orang ketiga (muhallil) yang mempunyai kemampuan untuk berlomba dan dia tidak membayar uang pendaftran.

"Jadi ada orang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba, jadi siapa juaranya, bisa saya, bisa anda, bisa dia, kalau sudah begini namanya dia muhalil yang menjadikan pertandingan kita ini halal. Tapi kalau enggak ada orang ketiga yang digratiskan pendaftaran tadi maka ini judi dan hukumnya haram," pungkas Buya Yahya.

 (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved