Nasib Pilu Minati, Ibu di Jember Digugat Anak, Menantu dan Cucu, Berawal Kasus Pencurian Jeruk
Tergugat sendiri saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu dialami Minati warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Semboro, Jember.
Perempuan berusia 70 tahun ini digugat secara perdata oleh keluarganya sendiri.
Keluarga yang menggugat Minati adalah anak kandungnya sendiri, Dasri (47), cucunya Yunus Pratama Muzakki (24) dan menantunya Muzakki Rahman (49).
Gugatan ini sendiri berawal kasus pencurian jeruk.
Mereka menggugat Minati, ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Gugatan itu terkait dengan tanah yang dikelola oleh Minati.
Tergugat sendiri saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda mediasi.
Minati (70) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro digugat hak waris oleh tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri Jember.
Ibu lanjut usia ini digugat oleh putranya sendiri bernama Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki.
Ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka Polsek Semboro Jember atas kasus pencurian buah jeruk.
Lukman Hakim, Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.
"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Kuburan Pemilik Tanah Ditimbun untuk Bangunan, BPN dan Keuchik Digugat ke Pengadilan
Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat ini karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik wanita ini.
Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di Pengadilan Negeri Jember dengan menuduh, ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.
Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan Jeruk itu.
Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.
Dia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Sementara, Dialena selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya tergugat mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro Jember.
"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena tiga tiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.
Baca juga: Usai KDRT, Harap Cut Intan Nabila Cabut Laporan, Armor Toreador: Anak-anak Butuh Ayahnya
Baca juga: Kemenkumham Aceh Laksanakan Wisuda bagi Purnabakti Pengayoman, Ini Pengharapan Meurah Budiman
Baca juga: Kakek Berusia 72 Tahun di Sambas Kalbar Tewas Dibunuh Bocah 13 Tahun, Ini Motif Pelaku
Sudah tayang di TribunJatim
dr Boyke Ungkap Penyebab Pasangan Susah Punya Anak, Ternyata Bukan Hanya dari Istri |
![]() |
---|
Tgk Umar Rafsanjani Soal Suami Digugat Cerai Istri, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Besar |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.