Berita Aceh Selatan
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan Tanggapi Tudingan Pembahasan APBK 2025 Tanpa Melibatkan Komisi
tudingan yang dilontarkan oleh Ketua DPD II Golkar Aceh Selatan Kamalul tersebut tidak berdasar dan menyesatkan
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya, menanggapi tudingan yang menyebutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2025 dilakukan tanpa melibatkan komisi DPRK.
Menurut Hadi Surya, tudingan yang dilontarkan oleh Ketua DPD II Golkar Aceh Selatan Kamalul tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Pernyataan yang disampaikan seolah-olah di luar akal sehat dan menuju kehancuran sangat disayangkan, apalagi muncul dari seorang anggota DPRK terpilih di pemilu 2024 yang sebelumnya juga pernah menjabat.
Harusnya, Saudara Kamalul terlebih dahulu membaca aturan dan berdiskusi sebelum melemparkan opini liar ke publik,” kata Hadi Surya dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024)
Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Bersama PJU Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79
Lebih lanjut, jelas Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, bahwa sesuai aturan, Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRK harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli.
Sementara kesepakatan dengan DPRK atas rancangan tersebut harus tercapai paling lambat minggu kedua Agustus.
Menurutnya, tahapan ini sudah dilalui, dan saat ini proses pembahasan Rancangan Qanun APBK 2025 sedang berlangsung.
“Justru pengesahan oleh DPRK periode sekarang ini merupakan upaya agar APBK 2025 dapat disahkan tepat waktu, demi kebaikan daerah. Tudingan bahwa pembahasan dilakukan tanpa melibatkan komisi tidak tepat,"Beber Hadi Surya
Ia mengatakan bahwa tata tertib DPRK Aceh Selatan maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 jelas menyebutkan bahwa anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan dalam komisi. Ini artinya, unsur komisi sudah terwakili dalam pembahasan.
Baca juga: Abang Samalanga Pertanyakan Keabsahan Dek Fad Sebagai Wakil Mualem
"Tidak ada aturan yang menyebutkan komisi harus terlibat langsung dalam pembahasan Qanun APBK," tegasnya
Hadi Surya menilai opini yang dilontarkan Kamalul tidak murni pandangannya sendiri, tetapi diduga merupakan hasil desakan dari beberapa anggota DPRK terpilih yang membahas isu ini dalam grup WhatsApp DPRK Aceh Selatan.
“Saya rasa tidak perlu ada polemik. Mari kita fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, meskipun masa jabatan hanya tersisa satu hari kerja.
Pada akhirnya, baik DPRK saat ini maupun yang baru terpilih, semuanya adalah wakil rakyat yang sah, hasil dari proses demokrasi. Kita semua ingin memberikan yang terbaik untuk Aceh Selatan,” pungkasnya
Baca juga: Abu Paya Pasi akan Mundur dari Ketua MUNA, Penasehat PA, dan Tuha Peut Wali Nanggroe, Ini Alasannya
Tokoh Ekonomi Syariah Aminullah Usman Dukung Wacana Bupati Aceh Selatan Bentuk LKMS |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Selatan Segera Bentuk LKMS, Bupati Imbau Jangan Pinjam Uang dari Rentenir |
![]() |
---|
Ketua APRI Aceh Selatan: Percepatan Izin Pertambangan Rakyat Kunci Bangkitkan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Alumni Ekonomi USK Ozy Risky Desak Pemkab Tangani Persoalan Rentenir di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Dihantam Cuaca Ekstrem, KM Raisya Asal Sawang Aceh Selatan Terdampar di Simeulue, Semua ABK Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.