Berita Aceh Selatan

Ketua APRI Aceh Selatan: Percepatan Izin Pertambangan Rakyat Kunci Bangkitkan Ekonomi Aceh

Delky mengatakan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
APRI ACEH SELATAN - Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menegaskan bahwa percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) adalah kunci kebangkitan ekonomi Aceh.  

Delky mengatakan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menegaskan bahwa percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) adalah kunci kebangkitan ekonomi Aceh. 

Hal itu disampaikan Delky Nofrizal Qutni kepada Serambinews.com di Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (2/8/2025).

Delky mengatakan bahwa legalisasi tambang rakyat tidak hanya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD

Tetapi juga akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, menekan praktik pertambangan ilegal, dan mengurangi kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan jiwa.

“Tambang rakyat jika dibina dan diawasi pemerintah, bisa menjadi solusi ekonomi yang ramah lingkungan dan manusiawi.

Tapi sayangnya, izin yang seharusnya bisa diberikan malah terhambat oleh birokrasi berbelit,” ujar Delky Nofrizal Qutni. 

Baca juga: Alumni Ekonomi USK Ozy Risky Desak Pemkab Tangani Persoalan Rentenir di Aceh Selatan

Menurut Delky, Pemerintah Pusat telah membuka ruang legal melalui UU Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021. 

Namun, hingga kini, Aceh belum juga memiliki satu pun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan.

Padahal 19 provinsi lain yang tidak memiliki kekhususan seperti Aceh sudah lebih dulu menetapkannya.

Ia menilai Aceh telah gagal memanfaatkan kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). 

“Selama ini, UUPA hanya jadi pemanis bibir. Rakyat masih jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Menurut Delky, selama ini Pemerintah Aceh terkesan masih setengah hati dalam memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berpihak kepada rakyat. 

Baca juga: Dihantam Cuaca Ekstrem, KM Raisya Asal Sawang Aceh Selatan Terdampar di Simeulue, Semua ABK Selamat

“Sejak MoU Helsinki hingga kini, tak ada kemajuan signifikan. Bahkan Aceh tetap menjadi provinsi termiskin di Sumatera,” katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved