Berita Aceh Selatan
Alumni Ekonomi USK Ozy Risky Desak Pemkab Tangani Persoalan Rentenir di Aceh Selatan
Ia menilai praktik tersebut telah merusak tatanan ekonomi lokal, mengancam kesejahteraan warga, serta bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam dan at
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Ia menilai praktik tersebut telah merusak tatanan ekonomi lokal, mengancam kesejahteraan warga, serta bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam dan aturan syariat Islam yang berlaku di bumi Aceh.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Ozy Risky, mendesak Pemkab Aceh Selatan segera menangani persoalan maraknya praktik rentenir yang semakin mencengkeram masyarakat kecil.
Ia menilai praktik tersebut telah merusak tatanan ekonomi lokal, mengancam kesejahteraan warga, serta bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam dan aturan syariat Islam yang berlaku di bumi Aceh.
“Maraknya praktik rentenir adalah bentuk kegagalan sistemik dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil dan syar’i.
Masyarakat terpaksa berutang kepada pihak tidak resmi dengan bunga mencekik karena tidak ada pilihan lain.
Ini harus segera diatasi,” ujar Ozy Risky dalam keterangan yang diterima Serambinews.com, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengatakan di berbagai kecamatan di Aceh Selatan, terutama daerah pesisir dan pedalaman, banyak pelaku UMKM, petani, dan pedagang kecil yang mengandalkan pinjaman dari rentenir untuk modal usaha.
Baca juga: Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Cari Solusi Soal Kelanjutan Pembangunan Pabrik Semen Laweung
Hal itu, katanya, tanpa perlindungan hukum dan akses alternatif, mereka terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi, bahkan berisiko kehilangan aset.
“Di satu sisi kita mendorong ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain masyarakat dibiarkan menjadi korban sistem pinjaman liar. Ini kontradiktif,” beber Ozy.
Ozy meminta Pemkab Aceh Selatan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk menindak tegas praktik rentenir yang melanggar hukum dan nilai-nilai syariat.
Ia juga mendorong penerbitan regulasi berbasis Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai bentuk perlindungan hukum dan dasar pembentukan sistem pembiayaan syariah di tingkat daerah.
“Qanun LKS bukan sekadar aturan administratif, tapi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kekhususan Aceh sebagai daerah syariat,” katanya.
Ozy menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus segera merealisasikan visi dan misi pemerintahan Mirwan MS - Baital Mukadis yang telah mencantumkan agenda pembangunan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai solusi konkret.
Baca juga: Aceh Paling Banyak Ekspor Batu Bara ke India, Nilainya Capai USD 31,77 Juta
LKMS diyakini menjadi jalan keluar bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak terlayani oleh perbankan formal maupun lembaga keuangan syariah besar.
Kebakaran Lahan di Bakongan Masuki Hari Ke-4, Sudah 57 Hektare Terdampak |
![]() |
---|
Pelabuhan Tapaktuan Tidak Punya Terminal Khusus untuk Menampung Material Tambang |
![]() |
---|
Kerjasama Dengan Pemerintah, Kodim Aceh Selatan Mulai Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni |
![]() |
---|
Rutan Tapaktuan Razia Kamar Warga Binaan, Benda Terlarang Ini Ditemukan |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Bakongan Aceh Selatan Meluas, Sudah Capai 42 Ha, Dikhawatirkan Merambat ke TNGL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.