Berita Aceh Timur
Lapas Kelas IIB Idi Berikan Remisi kepada 321 Warga Binaan pada HUT RI ke-79
"Dari 324 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi tahun ini, sebanyak 321 orang dinyatakan memenuhi syarat,
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
"Dari 324 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi tahun ini, sebanyak 321 orang dinyatakan memenuhi syarat,
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi memberikan remisi kepada 321 warga binaan pada Sabtu (17/8/2024).
Kalapas Kelas IIB Idi, Irham, menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Dari 324 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi tahun ini, sebanyak 321 orang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 3 lainnya mendapatkan cuti bersyarat," ungkap Irham.
Ia juga menambahkan bahwa melalui layanan integrasi pada tahun ini, sebanyak 32 narapidana telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, sementara pada tahun sebelumnya, jumlahnya mencapai 90 orang.
Selain itu, dalam layanan pembinaan kemandirian, Lapas Kelas IIB Idi berhasil memberikan pelatihan bersertifikat kepada 80 narapidana, termasuk pelatihan barbershop dan perbengkelan.
"Mereka yang mendapatkan remisi tentunya telah memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan," tambahnya.
Irham juga menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan remisi. Narapidana atau anak pidana berhak memperoleh remisi apabila:
Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.
Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau BNPT, serta bagi narapidana kasus terorisme telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis.
Bagi napi WNI, menyatakan setia kepada NKRI secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.
Bagi napi WNA yang dipidana karena tindak pidana terorisme, juga harus menyatakan hal yang sama secara tertulis.
| Lifting Perdana 2026, 45 Barel Kondensat Blok A Dikirim via Terminal Pangkalan Susu |
|
|---|
| Bantah Rampas Lahan Warga, PT Bumi Flora Tegaskan Legalitas HGU dan Rekam Jejak Kompensasi |
|
|---|
| Lansia Pengidap Pikun di Aceh Timur Ditemukan Terapung di Sungai |
|
|---|
| Menuju Birokrasi Modern, Aceh Timur Berlakukan Kebijakan WFH Tiap Jumat |
|
|---|
| 62 Peserta Didik SMA Negeri 1 Peureulak Lulus di SPAN PTKIN 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20240817rm.jpg)