CPNS 2024

Cara Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB

Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.

Editor: Faisal Zamzami
freepik
CPNS 2024 

Sebagai contoh, SKB CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2021 menerapkan SKB CAT, tes praktik kerja, penulisan makalah, dan wawancara pada jabatan tertentu.

Perlu diingat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dilakukan menggunakan CAT BKN.

Baca juga: Ada 250.407 Formasi Rekrutmen CPNS 2024, Segera Daftar, Ini Rinciannya

Bobot Nilai

1. Instansi Pusat

SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara, pelaksanaan SKB dari CAT BKN memiliki bobot nilai 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Instansi Daerah

SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus. Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pihak BKN secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS untuk tahun 2024. 

Pengumuman formasi CPNS akan dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Pihak BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).

Seleksi CPNS pada tahun 2024 ini tidak digelar serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved