CPNS 2024

Cara Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisi Materi Tes SKB

Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.

Editor: Faisal Zamzami
freepik
CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM - Seperti tahun sebelumnya, pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mengharuskan peserta untuk melewati sejumlah tes. Salah satunya tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar, dalam tes SKB peserta nantinya akan diteskan untuk kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.

Mulai pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Sebagaimana merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut kisi-kisi materi SKB CPNS 2024:


Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024

- Psikotes

- Tes potensi akademik (TPA)

- Tes kemampuan bahasa asing

- Tes kesehatan jiwa

- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan

- Tes praktik kerja

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

- Wawancara

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Sebagai contoh, SKB CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2021 menerapkan SKB CAT, tes praktik kerja, penulisan makalah, dan wawancara pada jabatan tertentu.

Perlu diingat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dilakukan menggunakan CAT BKN.

Baca juga: Ada 250.407 Formasi Rekrutmen CPNS 2024, Segera Daftar, Ini Rinciannya

Bobot Nilai

1. Instansi Pusat

SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara, pelaksanaan SKB dari CAT BKN memiliki bobot nilai 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Instansi Daerah

SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus. Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pihak BKN secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS untuk tahun 2024. 

Pengumuman formasi CPNS akan dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Pihak BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).

Seleksi CPNS pada tahun 2024 ini tidak digelar serentak dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ada 250.407 Formasi Rekrutmen CPNS 2024

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Sebanyak 250.407 formasi disediakan dalam rekrutmen kali ini, yang pendaftarannya akan dimulai pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa rekrutmen ini merupakan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi kepada negara. 

Formasi yang disediakan terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 formasi dan instansi daerah sebanyak 135.701 formasi.

“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kami sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini meluas untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” ujar Anas, Jumat (16/8/2024), dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Rekrutmen CPNS tahun 2024 ini diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024. 

Anas menjelaskan, ada dua jenis kebutuhan formasi yang disediakan, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus ini mencakup alokasi untuk penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, Kalimantan, serta putra-putri dari daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

“Untuk fresh graduate kami membuka peluang yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibandingkan sebelumnya,” tutur Anas.


Selain untuk PNS, rekrutmen ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Anas menjelaskan bahwa proses rekrutmen PPPK akan dilakukan secara bertahap, terutama bagi tenaga non-ASN yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dan validasi.

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk rangkaian penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi selesai," ucapnya.

Anas mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam mencermati persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS 2024. 

Ia juga meminta agar pelamar aktif mencari informasi dari sumber tepercaya, seperti laman resmi Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi pemerintah terkait.

Nantinya, pedaftaran rekrutmen CPNS 2024 akan dilakukan melalui laman resmi https://www.bkn.go.id/layanan/sscasn/.

Dalam kesempatan yang sama, Anas menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS akan dilakukan secara transparan dan terkomputerisasi.

“Tahapan seleksi seperti ini menutup celah kondisi dan praktik calo. Jadi tidak ada satu pun pihak yang dapat membantu kelulusan kecuali diri peserta sendiri,” tutur Anas. 

Baca juga: Jessica Kumala Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Masih Wajib Lapor

Baca juga: Sumur Minyak Terbakar, Empat Pekerja Terluka

Baca juga: Pilu! Ati Rohayati TKW Asal Cianjur Meninggal di Dubai, Disiksa Majikan hingga Tak Diberi Gaji

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved