Senyum Jessica Kumala Wongso Saat Keluar Lapas: Terima Kasih Semuanya
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat.
SERAMBINEWS.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Jessica tampak menebarkan senyum setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas setelah menjalani proses serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur Utara dengan keluarga yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Selama Ini, Ia menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.
Setelah kurang lebih menjalani 8 hukuman, kini dirinya bebas bersyarat.
Pantauan Tribunnews.com, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.
Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.
Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasihnya ke berbagai pihak.
"Terima kasih semuanya," katanya kepada Tribunnews.com.
Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.
Baca juga: VIDEO Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih Usai Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini
Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.
Lantas, apa alasan Jessica bebas bersyarat hari ini?
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Divonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari Setelah 8 tahun Dipenjara
Pengacara: Kami Juga Terkejut
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meluapkan rasa bahaginya setelah kliennya dinyatakan bebas bersyarakat pada Minggu (18/8/2024).
"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya, karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ucap Otto dalam tayangan Breaking News di YouTube Kompas TV, Minggu.
Menurut Otto, ini adalah remisi luar biasa yang diberikan kepada Jessica.
Ia juga mengungkap perilaku Jessica selama delapan tahun mendekam di penjara.
"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica."
"Karena dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakukan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya," terangnya.
Otto mengatakan, ini merupakan babak baru bagi Jessica.
Setelah Jessica bebas, pihak pengacaranya memiliki sejumlah rencana.
Satu di antaranya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan, ujar kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam.
Pengajuan PK akan tetap dilakukan karena pihak Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.
Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Adapun kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
Nahas, Mirna akhrinya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.
Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Baca juga: VIDEO - Sumur Minyak Pertamina Terbakar, Empat Pekerja Alami Luka Bakar
Baca juga: Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia
Baca juga: VIDEO - Gertak Hizbullah-Iran, Israel Pamer Latihan Jet Tempur Isi Bahan Bakar di Udara
| Pembunuhan Sadis di Bogor, 3 Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur, Korban Tewas Terlilit Kawat |
|
|---|
| VIDEO Seluruh Pelaku Penghilangan Nyawa Arjun Warga Aceh di Masjid Sibolga Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Wanita Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Leher Tersayat, Dieksekusi saat ART Antar Anak ke Sekolah |
|
|---|
| Mutmainah Nenek di Jombang Dibunuh, Jasad Dibuang dan Dibakar di Hutan Lamongan, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Mencoreng Kesucian Rumah Ibadah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.