Rabu, 22 April 2026

Fakta Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Baru Bebas Murni pada Maret 2032,Akui Tak Simpan Dendam

Dalam pernyataannya, Jessica menyatakan bahwa dia tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang pernah berbuat buruk kepadanya

Editor: Amirullah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jessica Wongso dan kasus racun sianida ramai lagi gegara film dokumenter Ice Cold di Netflix, pengacara kondang Hotman Paris buka suara. 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut fakta-fakta  Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida.

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica resmi bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso memperoleh pembebasan bersyarat (PB)," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya pada hari Minggu, dikutip  dari Kompas.com.


Eduar menjelaskan, pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Berikut adalah beberapa fakta seputar kebebasan Jessica.

Masih Wajib Lapor

Hak pembebasan bersyarat yang diterima Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Jessica Wongso saat dalam proses sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin
Jessica Wongso saat dalam proses sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (Dok Tribunnews)

Jessica masih wajib melapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara selama delapan tahun ke depan.

"Jessica wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," jelas Eduar.

Setelah menyelesaikan kewajiban lapor dan bimbingan tersebut, Jessica baru akan berstatus bebas murni.

"Ya, benar (bebas murni pada 27 Maret 2032)," tambah Eduar.

Remisi 58 Bulan

Eduar juga mengungkapkan bahwa Jessica mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, hampir lima tahun, karena menunjukkan perilaku baik sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved