Nasib Ibu Kandung Buang Bayi di Toilet Blang Padang, Kini Menyesal Plus Terancam 5 Tahun Penjara

Nasib malang ibu kandung berinisial RS (36) warga asal Pidie yang buang bayi di toilet Blang Padang Banda Aceh, kini menyesal plus terancam penjara.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Nasib malang ibu kandung berinisial RS (36) warga asal Pidie yang buang bayi di toilet Blang Padang Banda Aceh, kini menyesal plus terancam penjara. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib malang ibu kandung berinisial RS (36) warga asal Pidie yang buang bayi di toilet Blang Padang Banda Aceh, kini menyesal plus terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, RS dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Terungkap Pelaku Pembuang Bayi di Toilet Musalla Lapangan Blang Padang, Ternyata Ibu Kandungnya

Baca juga: Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Kembali Tampil Mesra usai Cerai dengan Darwati

Diketahui Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku yang membuang bayi di toilet musala Lapangan Blang Padang, Banda Aceh pada Selasa (13/8/2024) lalu. 

Kini RS yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat warga asal Aceh Timur berinisial Yus (24) hendak salat zuhur di musala tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.

Awalnya saksi masuk ke toilet untuk buang air. Kemudian, ia mendengar suara kran air yang menyala dari kamar mandi sebelah dan berinisiatif untuk menutupnya.

"Setelah keluar dari kamar mandi, saksi melihat bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet," ujar Yus pada Sabtu (17/8/2024). 

"Karena tidak ada orang di sekitar, dia melapor ke pengawas lapangan. Kemudian pengawas datang dan langsung membawa bayi itu ke rumah sakit terdekat, bayinya dalam kondisi sehat," tambahnya. 

 

 

Kuat dugaan bayi tersebut sengaja ditelantarkan. Hal ini terbukti dengan ditemukannya sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, hingga secarik amplop berisi tulisan pesan.

"Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai," demikian isi pesan tersebut yang diduga ditulis pelaku.

Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh AKP Lilisma Suryani langsung menyelidiki kasus ini usai saat menerima informasi dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sehari pasca kejadian, Rabu (14/8/2024) diketahui pelaku RS berangkat dari Pidie ke Banda Aceh dan berniat mengambil kembali bayinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved