Berita Aceh Singkil

Anggota DPRK Aceh Singkil Dilantik

Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil periode 2024-2029 diambil sumpah dan resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Ne

Editor: mufti
SERAMBI/DEDE ROSADI
PELANTIKAN ANGGOTA DPRK - Anggota DPRK Aceh Singkil periode 2024-2029 saat sedang mengikuti pelantikan yang dipandu oleh Ketua PN setempat Yopi Wijaya dalam rapat paripurna di Gedung DPRK, Senin (19/8/2024). 

“Kita patut berbangga karena dapat membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan pemilihan umum yang berjalan tertib dan lancar.” Azmi, Pj Bupati Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil periode 2024-2029 diambil sumpah dan resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Yopi Wijaya pada Senin (19/8/2024).

Prosesi acara sakral tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara. Acara itu dihadiri Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, unsur forkopimda, ketua partai politik, dan sejumlah tamu lainnya. 

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1029/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil.

Sidang paripurna pelantikan dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Singkil yang lama yaitu Hasanuddin Aritonang. Selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sementara. Mereka yang dilantik merupakan anggota dewan terpilih pada Pemilu 2024. 

Pj Bupati Aceh Singkil Azmi MAP dalam sambutannya menyampaikan sejumlah pesan kepada anggota DPRK yang baru. Di antaranya terkait sinergitas serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merespon setiap masalah, termasuk menyukseskan Pilkada. 

Azmi menyampaikan, secara filosofis DPRK berkedudukan sebagai sarana demokrasi melaksanakan kedaulatan rakyat. Nilai-nilai demokrasi itu, dapat dilaksanakan sehingga patut berbangga hati.

"Kita patut berbangga karena dapat membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan pemilihan umum yang berjalan tertib dan lancar,” ujar Azmi.

Ia lantas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh Singkil yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara pada Pemilu lalu yang berlangsung aman dan damai.(de)

Amaliun dan Darto Pimpinan Sementara 

Amaliun dan Darto menjadi pimpinan sementara DPRK Aceh Singkil masa jabatan 2024-2029. Amaliun berasal dari Partai Nasdem menjadi ketua sementara. Sedangkan wakil ketua sementara Darto dari Partai Hanura. 

Keduanya akan menjadi pimpinan rapat untuk membentuk alat kelengkapan dewan. Mereka berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan terbanyak kedua.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, peraih sura terbanyak pertama di Aceh Singkil adalah NasDem. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua Hanura.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Suwan menyampaikan, dasar hukum penunjukan pimpinan sementara yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

Dalam undang-undang itu disebutkan dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, maka DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua.(de) 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved