Berita Pidie

Warga Aceh Jalani Hukuman di Nusakambangan Meninggal, Keluarga Minta Jasad Dipulangkan ke Pidie

Muzakir bin Sam (50) yang menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, meninggal

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Jenazah Muzakir bin Sam (50) masih disimpan di ruang jenazah di rumah.sakit Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Muzakir bin Sam (50) yang menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, meninggal dunia.

Almarhum Muzakir bin Sam meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit di kawasan Kabupaten Cilacap. 

Muzakir bin Sam warga Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

"Informasi almarhum meninggal dalam perawatan karena mengalami sesak nafas di rumah sakit di Kabupaten Cilacap," kata Athaillah (39) sepupu dari isteri Muzakir bin Sam, kepada Serambinews.com, Selasa (20/8/2024).

Ia menjelaskan, proses pemulangan jenazah almarhum dari Jakarta ke Aceh telah diurus, sehingga telah siap dipulangkan.

Baca juga: Bahas APBN 2025, Haji Uma Soroti Anggaran Pendidikan, Minta Dana Desa & Transfer Daerah Ditingkatkan

Namun, pengurusan di Nusakambangan belum adanya pihak yang bersedia melakukannya. 

Termasuk Persaudaraan Aceh Serantau atau PAS, sangat sulit mengurus pemulangan jenazah di Nusakambangan.

Sebab, di LP Nusakambangan pemeriksaan sangat ketat.

Untuk itu, keluarga almarhum sangat berharap adanya warga Aceh di Jakarta, yang bisa membantu memfasilitasi untuk bisa menjemput pemulangan jenazah almarhum di LP Nusakambangan.

"Keluarga almarhum sangat miskin, dan menginginkan jasad almarhum dikebumikan di Beurabo, Kecamatan Padang Tiji. Almarhum asal Kecamatan Muara Tiga (Laweung), yang menikah di Beurabo," ujarnya. 

Baca juga: Dosen Institut Ilmu Al-Quran Ciputat Jakarta Isi Pengajian di Pidie

Kata Ataillah, batas waktu diberikan untuk menjemput jenazah Muzakir bin Sam, tinggal satu hari lagi.

Artinya, Rabu (21/8/2024), besok jenazah almarhum harus dipulangkan ke Aceh.

"Jika tidak dijemput, maka jenazah akan dikebumikan di sana. Makanya, kami sebagai keluarga sangat berharap adanya pihak yang bersedia menjemput jenazah di LP Nusakambangan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Presiden Kolombia Keluarkan Dekrit untuk Israel: Hentikan! Mereka Produksi Bom Pakai Batu Bara Kita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved