Breaking News

Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Umum Partai Golkar, Nama Sekjen Sudah di Kantong

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W Nugraha
Kader Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mendatangi kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, pada Senin (19/8/2024). Kedatangan Bahlil itu untuk mendaftar diri menjadi bakal calon Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029. Bahlil Lahadalia segera ditetapkan sebagai ketua umum definitif Partai Golkar, struktur hingga nama Sekjen Golkar sudah ada di kantong Bahlil. 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
 

Baca juga: Putus dengan Salim Nauderer, Rachel Vennya Posting Foto Bareng Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha

Baca juga: AS Tersadar Pendudukan Israel di Tanah Palestina Tidak Dapat Diterima, Tarik Unit Militer dari Gaza

Baca juga: Mayjen TNI Mohamad Hasan Resmi Jabat Pangkostrad, Eks Pengawal Jokowi dan Pangdam Iskandar Muda

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved