Selasa, 28 April 2026

Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Ajukan Raqan APBK Perubahan 2024 ke DPRK

Pemkab Nagan Raya menyampaikan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten...

Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Kominfo Nagan Raya
Sekda Nagan Raya Ardimartha menyerahkan dokumen Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRK untuk dibahas bersama di Gedung DPRK, Senin. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  - Pemkab Nagan Raya menyampaikan Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024, Senin (19/8/2024).

Dokumen APBK Perubahan diserahkan Pj Bupati  Fitriany Farhas diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ardimartha.

Sidang paripurna di Gedung DPRK dipimpin Wakil Ketua I, Dedi Irmayanda didampingi Wakil Ketua II, Puji Hartini serta dihadiri 16 dari 25 anggota dewan.

Sekda Ardimartha menyampaikan bahwa substansi perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 mencakup penyesuaian hasil perhitungan pertanggungjawaban realisasi APBK 2024 dan mengakomodir berbagai keputusan dan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Nagan Raya yang bersifat mendesak.

"Perubahan ini juga mencakup prioritas nasional, termasuk kebijakan transfer keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024, serta pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024," jelasnya.

Selain itu, perubahan APBK juga mengakomodir anggaran untuk pelaksanaan pelantikan anggota DPRK periode 2024-2029 dan kebijakan terkait penggunaan Dana Alokasi Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

"Penanganan dampak inflasi juga menjadi prioritas untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten Nagan Raya," katanya.

Dijelaskan Sekda Ardimartha, dalam rencana perubahan APBK 2024, pendapatan daerah meningkat dari Rp 1.245.823.928.558 menjadi Rp 1.253.161.892.571.

“Setelah perubahan, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 17.337.964.013,” jelas Sekda Ardimartha.

“Sementara belanja daerah mengalami penurunan dari Rp 1.285.823.928.558 menjadi Rp 1.277.510.210.783, menghasilkan defisit sebesar Rp 14.348.318.211. Terhadap defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan Silpa tahun anggaran sebelumnya,” tambahnya.

Sekda Ardimartha menekankan bahwa anggaran yang tersedia masih terbatas sehingga tidak semua tuntutan pembangunan dapat diakomodir. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran akan difokuskan pada kegiatan strategis yang mendasar dan mendesak.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved