Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya
Bertepatan HUT ke-79 RI ada sejumlah provinsi melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari bulan Juli hingga Agustus 2024.
Editor:
Amirullah
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
6. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harga per 22 Agustus 2024
Baca juga: Update Daftar Instansi Pusat yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2024, Kini Ada 59, Ini Link Pengumumannya
Berita Terkait
Baca Juga
VIDEO Memeriahkan Peringatan HUT RI, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
VIDEO Badai Psikologis di Balik Garis Depan: Puluhan Ribu IDF Alami Gangguan Jiwa Pasca-Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Rusia vs Israel Dipicu Serangan Brutal pada Diplomat Akankah Dunia Terseret ke Jurang Perang? |
![]() |
---|
VIDEO Geger! Iran Gagalkan Penyelundupan Ratusan Senjata Militer AS, Diduga Terkait Mossad |
![]() |
---|
USK Kenalkan Teknologi Pasang Surut, Bantu Santri Dayah Kembangkan Budidaya Ikan dan Tanaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.