Aceh dan 5 Provinsi Lainnya Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Ketentuannya
Bertepatan HUT ke-79 RI ada sejumlah provinsi melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari bulan Juli hingga Agustus 2024.
Editor:
Amirullah
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
6. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harga per 22 Agustus 2024
Baca juga: Update Daftar Instansi Pusat yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2024, Kini Ada 59, Ini Link Pengumumannya
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Wow! Jeddah Tower Pecahkan Rekor Dunia, Tingginya Lebih 1 Km, Burj Khalifa Lewat |
![]() |
---|
Bukan di Gedung, Anggota DPRA Ini Dialog dengan Petani Langsung di Sawah |
![]() |
---|
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Akun Palsu Catut Nama Ketua PWI Aceh Telan Korban, Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Ngeri! Bandara di AS Beroperasi tanpa Petugas Menara Kontrol Selama 6 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.