CPNS 2024

Apakah Formasi PPPK Nanti Dibuka untuk Umum? Begini Penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Tahun ini, jadwal seleksi PPPK dipisahkan sendiri. Untuk jadwal rekrutmen PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Apakah Formasi PPPK Nanti Dibuka untuk Umum? Begini Penjelasan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung sejak dibuka pada Selasa (20/8/2024) sore.

Pada rekrutmen tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi untuk pengadaan CPNS 2024

Jumlah tersebut terdiri dari 114.706 formasi untuk 69 instansi pusat dan sebanyak 135.701 formasi untuk 478 instansi daerah.

Formasi-formasi yang dibuka oleh sejumlah instansi baik pusat maupun daerah itu juga sudah bisa dilihat pada menu pencarian formasi di laman SSCASN, yakni portal resmi pendaftaran CASN 2024.

Namun seluruh formasi yang ditampilkan di laman SSASN tersebut hanya tersedia untuk jenis pengadaan CPNS.

Sementara untuk jenis pengadaan PPPK hingga saat ini masih belum muncul.

Lantas kapan jadwal pendaftaran PPPK akan dibuka?

Apakah rekrutmen PPPK akan dibuka untuk formasi umum?

Baca juga: Update Daftar Instansi Pusat yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2024, Kini Ada 59, Ini Link Pengumumannya

Jadwal Pendaftaran PPPK

Berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran PPPK tahun ini tidak berbarengan dengan jadwal pendaftaran CPNS.

Tahun ini, jadwal seleksi PPPK dipisahkan sendiri.

Untuk jadwal rekrutmen PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK," ujar Anas dilansir dari Kompas.com, Senin (20/8/2024).

Saat ini proses penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer masih dalam tahapan verifikasi dan validasi.

Sehingga jadwal rekrutmen PPPK akan diumumkan jika proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau tenaga honorer selesai. 

"Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelasnya.

Baca juga: Nama Perguruan Tinggi dan Prodi Tidak Ditemukan saat Mendaftar CPNS 2024 di SSCASN? Begini Solusinya

Tak ada formasi untuk umum

Lebih lanjut Anas mengatakan, rekrutmen PPPK 2024 dibuka untuk menuntaskan penataan terhadap tenaga non-ASN (honorer).

"Untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelas Anas.

Sehingga, saat ini tidak ada formasi umum yang tersedia di PPPK 2024. 

Anas menambahkan, calon pelamar diminta aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya. 

Seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen.

Baca juga: Pengisian Nama yang Benar saat Mendaftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan BKN

Persyaratan PPPK 2024

Saat ini belum ada buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024.

Namun mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, persyaratan PPPK ialah sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: NIK KTP dan KK yang Sudah Terdaftarkan Nama Orang Lain di SSCASN CPNS 2024, Begini Cara Mengatasinya

Syarat Khusus

  • Batas usia dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  • Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  • Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved