Breaking News

Aceh Barat

Satpol PP Tangkap Ternak Berkeliaran di Kota Meulaboh Menjelang PON XXI 2024

Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran langsung ditangkap sebagai upaya menjaga ketertiban umum menjelang pelaksanaan PON...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
zoom-inlihat foto Satpol PP Tangkap Ternak Berkeliaran di Kota Meulaboh Menjelang PON XXI 2024
For Serambi
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kamis (22/8/2024) menangkap ternak kambing di pekarangan Kantor Pos Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satpol PP Aceh Barat mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang berkeliaran di kawasan perkotaan Meulaboh. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran langsung ditangkap sebagai upaya menjaga ketertiban umum menjelang pelaksanaan PON XXI 2024 di Aceh Barat.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Azim NG, melalui Kabid Trantib, Arsil, kepada Serambinews.com, Kamis (22/8/2024) menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan kawasan Meulaboh bersih dari ternak yang dilarang berada di area perkotaan.

Menurut Arsil, kebijakan ini juga merupakan bagian dari persiapan menyambut PON 2024, dimana kawasan kota harus dalam keadaan bersih dan tertib.

"Hari ini kita telah menangkap tiga ekor kambing di Jalan Merdeka tepatnya dalam pekarangan Kantor Pos Meulaboh. Ternak-ternak tersebut sudah kami amankan," ujar Arsil.

Ia menambahkan, bahwa penangkapan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang membiarkan hewan mereka berkeliaran di tempat umum, dan mengganggu arus lalu lintas.

Arsil mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban, khususnya menjelang pelaksanaan PON. Ia menegaskan bahwa larangan melepaskan ternak di tempat umum bukan hanya berlaku selama event PON, tetapi sudah merupakan aturan yang lama diterapkan.

"Patroli akan kami gencarkan di seluruh wilayah Meulaboh. Setiap ternak yang ditemukan berkeliaran akan ditangkap dan ditempatkan di tempat penampungan yang telah disediakan. Pemilik ternak yang ingin mengambil kembali hewan mereka akan dikenakan denda sesuai qanun atau regulasi yang berlaku," tegas Arsil.

Tindakan ini diharapkan dapat mencegah gangguan dan memastikan kenyamanan serta keamanan di kawasan kota selama pelaksanaan PON XXI 2024 di Aceh Barat.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved