Kajian Islam

Hukum Tidak Sujud Sahwi Padahal Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Tidak Sujud Sahwi Padahal Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS 

SERAMBINEWS.COM - Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kesalahan saat menunaikan ibadah shalat yang mengakibatkan ibadah shalatnya menjadi tidak sempurna.

Kesalahan yang dimaksud seperti kekurangan atau kelebihan rakaat shalat yang secara tidak sengaja dilakukan akibat lupa.

Atau seperti gerakan-gerakan shalat yang secara tidak sengaja ditinggalkan.

Dalam kondisi seperti ini, sebenarnya umat muslim tidak perlu mengulang kembali shalat yang tidak sempurna itu.

Untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalatnya, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.

Namun terkadang, ada pula yang melewatkan sujud sahwi untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalatnya akibat lupa.

Lantas, dengan kondisi shalat yang tidak sempurna dan lupa mengerjakan sujud sahwi, apakah membatalkan shalatnya ?

Apakah shalat tersebut juga harus diulang?

Baca juga: Tidak Shalat Jumat Bisa Dicambuk 3 Kali Depan Umum, Ini Daftar Khatib Jumat di Aceh Barat Besok

Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS sebenarnya sudah pernah memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

Video penjelasan Ustad Abdul Somad dalam kajian-kajiannya juga banyak tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal sujud sahwi, bacaan dan tata cara mengerjakannya.

Hukum lupa sujud sahwi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Teman Ngaji, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa sujud sahwi berlaku ketika gerakan-gerakan shalat yang dikerjakan kurang atau berlebih.

Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Namun apabila tidak melakukan sujud sahwi, juga tidak mengapa.

Baca juga: Menangis saat Shalat, Bikin Batal apa Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved