Berita Aceh Utara
Ketua DPRK Aceh Utara Perjuangkan Ribuan Honorer Agar Kontrak Kerja Diperpanjang Lagi
Perpanjangan itu dilakukan Pemkab Aceh Utara, setelah Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM memperjuangkannya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Perpanjangan itu dilakukan Pemkab Aceh Utara, setelah Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM memperjuangkannya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kontrak kerja ribuan tenaga bakti murni dan honorer di Aceh Utara kini diperpanjang selama tiga bulan dari Agustus -Oktober 2024.
Perpanjangan itu dilakukan Pemkab Aceh Utara, setelah Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali SE MM memperjuangkannya.
Ketua DPRK Aceh Utara langsung menyampaikan persoalan tersebut kepada Pj Bupati Aceh Utara, Dr Drs Mahyuzar dalam sebuah pertemuan kunjungan kerja di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, kontrak kerja ribuan bakti murni dan tenaga kontrak yang tersebar dalam sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara berakhir pada Juli 2024.
Karena honor mereka hanya dialokasikan dalam APBK 2024 selama tujuh bulan saja, yaitu dari Januari-Juli 2024.
Kondisi itu sudah berlangsung selama empat tahun, sejak tahun 2020 -2024.
Ketika itu, tahun 2020 Pemkab Aceh Utara harus melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Oknum Honorer Pemerintah Aceh Nekat Remas Dada Rekan Wanitanya Saat Jam Kerja, Aksinya Terekam CCTV
Mendapat informasi itu, kemudian Ketua DPRK Aceh Utara menyampaikan persoalan tersebut kepada pemkab agar masa kerja tenaga bakti murni dan kontrak di Aceh Utara dapat diperpanjang.
“Dalam sebuah pertemuan di Jakarta saya juga bertemu dengan Pj Bupati Aceh Utara dan kembali menyampaikan hal tersebut,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali kepada Serambinews.com, Jumat (23/8/2024).
Disebutkan, dalam pertemuan tersebut Pj Bupati Aceh Utara juga menyampaikan agar menambah gaji atau honor untuk tenaga bakti murni dan tenaga kontrak.
“Usulan yang kita sampaikan tersebut sudah dialokasikan dalam APBK Perubahan 2024, yang kita rencanakan hari ini dilakukan kesepakatan bersama,” ujar Arafat.
Ditambahkan, sehingga tenaga bakti murni dan tenaga kontrak yang sudah berhenti kerja selama ini, sudah bisa melanjutkan aktivitas kerja lagi nantinya.
“Proses usulan ini juga kita kawal setelah kita sampaikan sampai dilakukan kesempatan bersama,” pungkas Ketua DPRK Aceh Utara. (*)
Baca juga: Petugas Honorer BPBD Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Lantai Dua Kantor, Keluarga Tolak Autopsi
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.