Berita Kutaraja

Oknum Honorer Pemerintah Aceh Nekat Remas Dada Rekan Wanitanya Saat Jam Kerja, Aksinya Terekam CCTV

Aksi bejat tersebut dilakukannya dalam kurun waktu Mei 2023, di kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
swissinfo.ch
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Entah apa yang ada di dalam pikiran pria berinisial MK (39), pegawai honorer di salah satu dinas Pemerintah Aceh ini.

Ia nekat melakukan aksi pelecehan terhadap seorang rekan kerja wanitanya di dalam lingkungan kantor.

Aksi bejat tersebut dilakukannya dalam kurun waktu Mei 2023, di kantor tempat mereka bekerja di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pelaku diketahui dua kali melecehkan korban saat jam kerja.

Satu kali pada sore hari dan satunya lagi pada siang hari.

Ada pun pelecehan yang dilakukan oleh pelaku dengan memegang dan meremas bagian atas dada korban.

Tak tahan dengan tindakan bejat pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke atasan dan membuat laporan di kantor polisi.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Dra Hj Rosnah Zaleha menyatakan terdakwa MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan barang bukti terdiri dari satu flasdisk yang berisi rekaman CCTV aksi pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap terdakwa Mustafa Kamal dengan ‘uqubat Ta’zir’ sebanyak 40 kali cambuk, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai habis masa penahanan,” vonis majelis hakim pada Senin (29/7/2024), lewat putusan Nomor: 15/JN/2024/MS.Bna.

Kronologis kejadian

Ada pun kejadian ini berawal pada Kamis, 11 Mei 2023, ketika korban sedang berkerja di satu ruang dinas milik Pemerintah Aceh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved