Selasa, 21 April 2026

KPU Keluarkan Surat Edaran Minta Jajaran Wilayah Ikuti Putusan MK

Tahapan pengumuman tersebut berlangsung 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama jajaran komisioner dalam konferensi pers terkait tindak lanjut putusan MK di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh jajaran di daerah untuk turut menjalankan putusan MK, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan setiap KPU provinsi, kabupaten, dan kota memedomani putusan MK.

 “KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024).

Selain itu, kata Afifuddin, jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga harus mengikuti putusan MK, dalam melaksanakan tahapan pengumuman pasangan calon kepala daerah.

Tahapan pengumuman tersebut berlangsung 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. 

“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” ujar Afifuddin.

Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian komitmen KPU untuk menindaklanjuti putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan putusan 70/PUU-XXII/2024l.

Sebab, kata Afifuddin, KPU memastikan akan mengikuti putusan MK dalam perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Jadi untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus," kata dia. 

Baca juga: Sufmi Dasco Sebut PKPU Ditetapkan Senin Pekan Depan, KPU Segera Susun Juknis Sesuai Putusan MK

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. 

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. 

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata dia.  

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

KPU Segera Susun Juknis Pencalonan Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menyusun petunjuk teknis (juknis) pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 pada Jumat (23/8/2024).

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menyampaikan, juknis pencalonan tersebut akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024.

“Juknis kita buat hari ini untuk diumumkan. Nanti kita bacakan ini secara detail,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024). 

Menurut Afifuddin, juknis yang disusun akan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Begitu juga putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

 “Di dalam juknis sudah kita adaptasi juga Putusan 60 dan 70,” ucap Afifuddin.

Terkait dengan perubahan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan MK, kata Afifuddin, akan dikonsultasikan KPU RI ke DPR pada 26 Agustus 2024. 

 

Baca juga: Dosen STIE Lhokseumawe Latih Puluhan Warga Mengolah Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk Kompos

Baca juga: Pria di Yogyakarta Tewas Dianiaya 15 Orang, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah Kecelakaan

Baca juga: Relawan Milenial Bustami - Tusop di Abdya Deklarasi Dukungan 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Bakal Keluarkan Surat Edaran, Minta Jajaran Wilayah Ikuti Putusan MK"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved