Breaking News

Mahfud MD: KPU Harus Segera Menetapkan PKPU Sebelum 27 Agustus 2024, Tidak Perlu Persetujuan DPR RI

Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pakar Hukum sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menemui wartawan usai menjadi pembicara di acara Pionir Justicia 2024 Fakultas Hukum UGM. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu dan takut untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, pendaftaran calon kepala daerah bakal dibuka dalam hitungan hari yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Sehingga, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman. 

“KPU harus bertindak sekarang, harus segera menetapkan PKPU sebelum tanggal 27 Agustus, yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa konsultasi dengan DPR sebelum mengesahkan PKPU adalah hal yang tidak mengikat.

Sebab, keputusan tetap berada di tangan KPU sebagai lembaga independen, bukan DPR atau pemerintah.

“KPU kan sudah kirim surat ke DPR untuk segera (gelar) rapat kerja. Lalu, di situ KPU mengatakan saya mau ikut keputusan MK, sudah selesai. Tidak perlu persetujuan DPR. Tidak ada itu persetujuan. Persetujuan DPR itu, DPR dan pemerintah bersetuju dalam hal pembentukan undang-undang,” ujarnya menjelaskan.

Bahkan, Mahfud mengatakan, upaya KPU mengirim surat kepada DPR untuk melakukan rapat kerja terkait PKPU sudah merupakan bentuk konsultasi.

“Urusan konsultasi itu kan tidak mengikat dan hasil konsultasi itu enggak mengikat KPU loh. Itu bukan disetujui oleh DPR dan Pemerintah, (tapi) dikonsultasikan dan itu sebenarnya lebih teknis,” katanya.

Baca juga: KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Mochammad Afifuddin: Tak Ada Perubahan Sikap

 

Mantan Ketua MK ini pun menegaskan bahwa KPU bisa menolak pendapat DPR atau pemerintah dalam proses konsultasi tersebut.

 Atas dasar itu, Mahfud menyarankan agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait pelaksanaan pilkada mengingat kondisi politik sedang tidak menentu belakangan ini dan memicu kemarahan rakyat.

 “Lebih baik daripada kita main-main dengan itu dan kemarahan rakyat semakin melebar, ya sudahlah gitu PKPU segera dibuat,” ujarnya.

KPU patuhi putusan MK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved