Mahfud MD: KPU Harus Segera Menetapkan PKPU Sebelum 27 Agustus 2024, Tidak Perlu Persetujuan DPR RI
Menurut Mahfud, KPU tidak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada yang baru karena DPR sudah membatalkan pengesahannya
Sebagaimana diketahui, KPU menegaskan, tidak ada perubahan sikap sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa, 20 Agustus 2024, meski DPR sempat tancap gas merevisi UU Pilkada dan akhirnya batal disahkan.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Selain itu, Afif mengatakan bahwa putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada 2024 berlaku sampai penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Hal itu berarti, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.
Menurut dia, hal itu penting ditegaskan karena muncul kekhawatiran sebagian kalangan bahwa KPU hanya akan merujuk putusan MK pada masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, tapi akan menggunakan revisi UU Pilkada ketika menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
Afif juga menyatakan bahwa KPU tidak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU.
Sehingga, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.
Baca juga: Jokowi Dituduh Intervensi Revisi UU Pilkada di DPR RI, Istana Buka Suara
RDP dengan Komisi II DPR
Sementara itu, Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU guna membahas PKPU pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
"Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” ujarnya lagi.
Doli lantas mengaku bahwa rapat konsultasi tersebut sudah dijadwalkan sejak satu pekan lalu.
Terkait isi PKPU, Doli mengatakan, KPU bakal mengikuti amanat undang-undang yang berlaku.
“Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir. KPU kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang, yang mana undang-undang yang berlaku itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu," ujar Doli.
"Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari MK maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang,” katanya lagi.
Baca juga: Jelang Muktamar PKB, Cak Adung Batalkan Maju Jadi Calon Ketum, Ingin Fokus Bantu Kemenag
Baca juga: Ratusan Tokoh dan Masyarakat Penanggalan Sambut Pasangan Fakar di Perbatasan Subulussalam-Sumut
Baca juga: Personel Polres Aceh Utara Simulasi Pengamanan Gangguan Pilkada 2024
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: KPU Harus Segera Menetapkan PKPU Sebelum 27 Agustus 2024",
PERNYATAAN Lengkap Sri Mulyani Usai Rumahnya Dijarah: Kami Perbaiki Terus |
![]() |
---|
Bukan Dipecat Cuma Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Apakah Masih Dapat Gaji dan Tunjangan? |
![]() |
---|
Viral di Medsos! 17+8 Tuntutan Rakyat yang Diumumkan Jerome Polin dan Salsa Erwin, Begini Isinya |
![]() |
---|
1.096 Petugas Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo di Gedung DPR Aceh |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI: Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.