CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Lhokseumawe untuk Lulusan SMP, Daftar Lewat Jalur Khusus, Ini Syaratnya

Lulusan SMP sederajat bisa melamar untuk posisi Juru Pelihara Cagar Budaya yang dibuka oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnewswiki/Tribun Network
Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Lulusan SMP, Bisa Daftar Lewat Jalur Khusus 

SERAMBINEWS.COMĀ  - Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka pada 20 Agustus 2024.

Ada kabar gembira bagi pelamar CPNS 2024 lantaran ada hal baru bagi pelamar.

CPNS 2024 membuka formasi untuk pelamar lulusan SMP bisa ikut CPNS 2024.

Formasi khusus lulusan SMP dalam CPNS 2024 ini dibuka oleh sejumlah instansi.

Pemerintah membuka total 250.407 formasi dalam CPNS 2024.

Formasi tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Bahkan dalam kuota CPNS 2024 bukan hanya terbuka untuk lulusan SMA sederajat, D-3, D-IV, S-1, S-2, dan S-3, namun juga bagi bagi pelamar dengan lulusan SMP sederajat.

Lulusan SMP sederajat bisa melamar untuk posisi Juru Pelihara Cagar Budaya yang dibuka oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh.

Formasi tersebut terbuka untuk dua jenis kategori pelama yakni 1 formasi untuk penyandang disabilitas dan 2 formasi untuk pelamar umum.

Syarat Daftar CPNS 2024 untuk Lulusan SMP

Apabila Sobat Wiki tertarik untuk mendaftar CPNS 2024, inilah sejumlah syaratnya, dikutip dari akun resmi BKPSDM Kota Lhokseumawe.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar yang ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

9. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan memperhatikan jenis jabatan dan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan, dengan ketentuan:

Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

10. Pelamar yang berstatus PPPK aktif dapat melamar pada seleksi CPNS dengan ketentuan:

Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak TMT Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK;

Telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Wali Kota) atau Pejabat yang berwenang;

Menyampaikan surat permohonan izin mendaftar CPNS dari yang bersangkutan ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe C/q. Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu dengan melampirkan surat persetujuan dari Kepala Unit Kerja;

Surat permohonan disampaikan kepada BKPSDM Kota Lhokseumawe C/q. Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN paling lambat tanggal 26 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB.

11. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Persyaratan Khusus

  • Mengunggah Pasfoto formal terbaru berlatar belakang layar warna merah (pasfoto wajib yang terbaru, tanpa filter, tanpa edit);
  • Mengunggah Kartu Tanda Penduduk elektronik Asli;
  • Mengunggah surat permohonan Asli yang diketik dan ditandatangani oleh pelamar dengan membubuhkan e-meterai ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe c/q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lhokseumawe.
  • Mengunggah surat pernyataan 5 poin Asli.
  • Mengunggah Ijazah Asli;
  • Mengunggah Transkrip/Daftar Nilai Asli;

Mengunggah Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah bagi pelamar disabilitas dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (khusus bagi pelamar penyandang disabilitas).

Setelah diterima, CPNS Juru Pelihara Cagar Budaya akan ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Kota Lhokseumawe.

Pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun untuk bisa melamar posisi ini.

Adapun gaji yang ditawarkan untuk posisi Juru Pelihara Cagar Budaya bagi lulusan SMP sederajat berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan.

CPNS Juru Pelihara Cagar Budaya bertugas membersihkan dan merawat cagar budaya dan situs sesuai dengan prosedur pelestarian cagar budaya.

1. Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya

Kualifikasi pendidikan: SLTP/SMP Sederajat

Jenis formasi: Penyandang disabilitas

Lokasi formasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan

Batas usia: 18-35 tahun

Gaji minimal: Rp2.000.000

Gaji maksimal: Rp4.000.000

Deskripsi jabatan: Membersihkan dan merawat cagar budaya dan situs sesuai dengan prosedur pelestarian cagar budaya

Jumlah formasi: 1

2. Jabatan: Juru Pelihara Cagar Budaya

Kualifikasi pendidikan: SLTP/SMP Sederajat

Jenis formasi: Umum

Lokasi formasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan

Batas usia: 18-35 tahun

Gaji minimal: Rp 2.000.000

Gaji maksimal: Rp 4.000.000

Deskripsi jabatan: Membersihkan dan merawat cagar budaya dan situs sesuai dengan prosedur pelestarian cagar budaya

Jumlah formasi: 2

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: Pemerintah Kota Sabang Buka Pendaftaran CPNS 2024 untuk Lulusan D-III dan S-1

Baca juga: Tak Daftar CPNS 2024 Karena Tunggu Jadwal PPPK, Apakah Bakal Dibuka Untuk Umum? Ini Kata Menpan RB

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved