Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Buka Pendaftaran Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Seleksi itu dilakukan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan eselon II) yang sudah lama kosong .

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP. 

Seleksi itu dilakukan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan eselon II) yang sudah lama kosong .

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara membuka  pendaftaran Seleksi Terbuka atau lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah setempat, dari 23 Agustus sampai 6 September 2024.

Seleksi itu dilakukan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan eselon II) yang sudah lama kosong .

Seleksi itu dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Utara.

Masing-masing delapan jabatan yang dilelang, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia.

Seleksi terbuka dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Instansi Pemerintah.

Selain itu juga Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B.1245/JP.00.00/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan surat Nomor: 100.2.2.6/6/96/OTDA tanggal 15 Agustus 2024.

“Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta, Berstatus sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, atau Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Lingkungan Provinsi Aceh,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2024).

Baca juga: Lelang Jabatan Ditutup 18 Desember 2023, Ini Jumlah Pendaftar JPTP di BKPSDM Pidie

Kemudian memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Mendapat rekomendasi/persetujuan dari PPK atau pejabat yang mendapat delegasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved