Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Dipecat Komisi Yudisial Usai Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Ta
SERAMBINEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur (31).
Sanksi itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke KY.
Selain ke KY, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Sosok Hakim yang Dipecat
Tiga hakim yang dipecat KY yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Erintuah Damanik menjadi hakim PN Surabaya sejak Juli 2020 lalu.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sementara itu, Mangapul merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Pria berusia 60 tahun itu pernah menangani kasus tragedi Kanjurahan.
Mangapul pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasar Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun, vonis tersebut akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik masing-masing akhirnya divonis penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.
Sementara Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023 lalu.
Ia pernah menjalani karier hakimnya di PN Jakarta Pusat dan PN Gianyar Bali.
Heru juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Manokwari.
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Alasan KY Minta MA Pecat 3 Hakim
Selain menjatuhkan sanksi berat, KY juga mengusulkan MA untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ada sejumlah alasan KY mendesak MA memecat ketiga hakim tersebut.
Kabid Wakim dan Investigasi KY, Jokow Sasmita mengatakan ada sejumlah temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya itu.
Pertama, ketiga hakim disebut telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024.PN.Sby.
Kedua, ketiga hakim juga disebut telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian Dini yang berbeda dari hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.
Menurut Joko, penyebab kematian Dini yang dibacakan hakim juga berbeda dari yang tercantum dalam salinan putusan.
Selain itu, Joko juga mengatakan ketiga hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke MA, KY, dan KPK
MA: Putusan KY Tak Biasa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
MA menyebut sanksi berat yang diberikan KY terhadap tiga hakim tidak dapat membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Kamar Pidana MA, Prim Hariyadi saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi di Bogor, Jawa Barat, Senin malam.
Prim menjelaskan, perlu mekanisme hukum tertentu untuk membatalkan putusan pengadilan.
Putusan hakim disebutnya bisa dianulir hanya dengan putusan lembaga peradilan juga.
"Kalau mekanisme batal (putusan) itu kan harus ada mekanisme yuridisnya. Ada upaya hukumnya. Enggak bisa dengan serta merta statement KY itu bisa menganulir putusan, enggak bisa," kata Prim.
Ia memastikan tim pengawasan MA sudah turun untuk mendalami laporan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut.
Namun, Prim menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim pengawasan di MA.
"Namanya MKH itu kan ada mekanisme. Dan itu kan sudah arahnya, kalau MKH itu kan sudah pemberhentian, kalau terbukti ya," katanya.
"Jadi saya pikir kalau memang MKH itu sudah final itu ya. Karena sanksi itu kan ada ringan, sedang, berat. Nanti kita lihat bersama lah setelah pemeriksaan dari pengawasan," imbuh Prim.
Baca juga: Sosok Marzuki, Pria Medan Setubuhi Bocah Perempuan di Kuburan, Ternyata Residivis, Pelaku Ditembak
Baca juga: Kamari Ulang Tahun Pertama, Jennifer Coppen: Papa Dali di Mana?
Baca juga: PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Ketentuan dan Contoh Surat Izinnya
Sudah tayang di Tribunnews.com
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.