Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun dalam Kasus Emas Antam
Budi Said juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai Antam untuk menutup ketimpangan harga dengan membuat surat palsu.
SERAMBINEWS.COM - Sosok Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya kini menuai sorotan publik usai menjadi tersangkat terkait kasus dugaan tindak korupsi pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang TBK (ANTAM).
Budi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Budi diduga merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan harga di bawah pasaran dengan dalih diskon.
Budi Said juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai Antam untuk menutup ketimpangan harga dengan membuat surat palsu.
Aksi Budi Said dan tersangka lainnya diduga merugikan BUMN Tambang tersebut hingga Rp 1,1 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG).
Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.
“Dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa menyebut, kerugian itu timbul dari tindakan Budi Said yang bersama-sama sejumlah oknum di pihak PT Antam untuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram.
Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.
Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut Budi lakukan bersama-sama broker atau penghubung transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk.
Kemudian, Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Endang Kumoro; Bagian Administrasi Kantor atau Back Office Butik BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto.
Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT.
Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga menjadi tenaga perbantuan di BELM itu dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul hadi Avicenna.
Baca juga: Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun
Modus Sang Crazy Rich
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Endang, Ahmad, dan Misdianto menyerahkan emas kepada Budi melalui Eksi dalam jumlah yang tidak sesuai dengan faktur.
Mereka memanipulasi faktur pembelian seolah-olah melakukan transaksi pembelian emas Antam dalam jumlah berat dan harga resmi yang sesuai dengan prosedur.
Jaksa menyebut, mulanya Abdul Hadi mengirim 100 kilogram emas berbentuk 100 keping dengan berat 1.000 gram per keping dari UBPP LM Pulogadung ke BELM Surabaya 01.
Pengiriman itu tidak berdasar pada perencanaan kebutuhan stok, permintaan pengiriman produk emas dari Manager Retail BELM Surabaya 01 dan mengabaikan jumlah ketersediaan.
“Permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi Anggraeni telah mengirimkan 100 kilogram emas Antam,” tutur Jaksa.
Endang, Ahmad, dan Misdianto kemudian tidak mencatat opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian Budi Said maupun atas nama orang lain melalui Eksi.
Karena tindakan itu, data yang pada sistem e-Mas seakan-akan sama dengan stok fisik emas riil yang disimpan di brankas BELM Surabaya 01.
“Sehingga terjadi kekurangan fisik emas antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 seberat 152,80 kilogram,” tutur Jaksa.
Sementara itu, pemalsuan surat kurang penyerahan 1.136 kilogram emas berawal dari permintaan Budi.
Melalui Eksi, crazy rich itu meminta pihak BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi dengan jumlah 1.136 kilogram atau 1,136 ton.
Saat itu, harga per kilogram emas tersebut Rp 505 juta, berdasarkan nilai jual beli emas Antam resmi.
Menindaklanjuti permintaan itu, Ahmad dan Endang kemudian menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas 1.136 kilogram.
“Padahal senyatanya PT Antam, Tbk tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas antam sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi tersebut dan tidak ada pembayaran oleh terdakwa Budi Said kepada PT Antam Tbk atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud,” kata Jaksa.
Budi kemudian menggunakan surat keterangan palsu itu untuk mengajukan gugatan perdata ke PT Antam bahwa seolah-olah perusahaan negara itu kurang menyerahkan 1.136 kilogram emas.
“Senyatanya tidak benar,” kata Jaksa.
Karena perbuatan ini, Budi, Eksi, dan para pegawai Antam kecuali Abdul Hadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Khusus Budi Said, ia juga didakwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun
Profil Budi Said
Budi Said adalah seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dan dijuluki Crazy Rich Surabaya.
Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Dikutip dari Surya.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Baca juga: 31 Dokter Angkatan Ke-69 Fakultas Kedokteran Abulyatama Aceh Dilantik, Ini Pesan Rektor dan Dekan
Baca juga: 5 Warga Palestina Tewas Kena Serangan Udara Israel di Tulkarem, 6 Lainnya Dibunuh Pemukim Bersenjata
Baca juga: Jenderal Israel Akui Tak Sanggup Lawan Hamas, Iran dan Proksinya, Minta IDF Akhiri Perang di Gaza
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Berikut Pasaran Harga Emas Antam per Gram 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Pegadaian 28 Agustus 2025: UBS Melemah, Antam dan Galeri24 Stabil di Angka Tinggi |
![]() |
---|
Bertahan, Berikut Harga Emas di Abdya Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Biasa Catat Rekor Tertinggi, Cek Harga Emas Murni di Pidie, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas di Langsa Bertahan, Cek Rincian Lengkap Edisi 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.