Soal Jet Pribadi Gulfstream, Kaesang Diincar KPK Minta Klarifikasi: Semua Sama di Depan Hukum

Alex mengatakan, KPK memegang prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Erina dan Kaesang diduga menggunakan pesawat jet pribadi untuk perjalanan liburan ke AS 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi sorotan publik di media sosial selama berhari-hari.

Di media sosial, publik ramai-ramai mempertanyakan dan mengulik dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima Kaesang.

Pesawat itu diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan di Amerika Serikat. 

Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dna Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Alex mengatakan, KPK memegang prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

Pimpinan KPK pun meminta bawahannya tidak ragu dan takut utnuk meminta klarifikasi kepada Kaesang karena merupakan tugas lembaga antirasuah.

Mereka juga diminta peka dan bertindak proaktif menjawab pertanyaan publik terkait dugaan gratifikasi itu.

"Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear," ujar Alex.

Baca juga: Terungkap Pemilik Jet Pribadi Diduga Dipakai Kaesang dan Erina ke AS, Harganya Lebih Rp 1,2 Triliun

Karena anak presiden  

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Alex menyebut Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun ia bukan penyelenggara negara.

Kaesang hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan memiliki sejumlah perusahaan. Menurut Alex, klarifikasi tetap bisa dilakukan karena Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.

"Bisa. secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk 'kamu terima saja semua itu'. Slesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya," ujar Alex.

Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved