PPPK 2024

KABAR GEMBIRA PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Ketahui Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

|
Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

SERAMBINEWS.COM  – Berikut info pendaftaran PPPK 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 dikabarkan akan dibuka September 2024 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas mengatakan jika seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka di bulan September atau Oktober 2024 ini lho.

"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," tutur Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Selain itu, khusus di seleksi CPNS 2024 ini dikhususkan bagi para non-ASN atau tenaga honorer.

Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.

Nah, tentunya jika pembukaan seleksi PPPK 2024 ini dibuka di bulan September, tentu akan berbarengan dengan seleksi CPNS 2024.

Namun sebelum memutuskan untuk mendaftar, ketahui apa perbedaan PNS dan PPPK.

Karena, hingga hari ini masih ada orang yang beranggapan PNS dan PPPK adalah hal yang sama, tetapi ternyata tidak demikian.

Meski sama-sama merupakan pegawai ASN, tetapi ada perbedaan dari segi status kepegawaian, hak, masa kerja, hingga proses seleksinya.

Perbedaan PNS dan PPPK

1. Status kepegawaian

Perbedaan yang pertama yang mendasar terkait PNS dan PPPK adalah status kepegawaian.

Karena, berdasarkan UU No 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.

PNS adalah pegawai ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Mereka memiliki nomor induk pegawai secara nasional sebagai tanda resminya mereka menjadi pegawai negara.

Sementara untuk PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai, tetapi dengan perjanjian kerja.

Mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Pangkat dan jabatan

Selanjutnya, perbedaan dari PNS dan PPPK terletak pada pangkat dan jabatannya.

CPNS yang menjadi PNS akan memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus naik setiap tahunnya.

Mereka pun dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Namun, khusus untuk PPPK umumnya hanya dapat menjabat jabatan fungsional saja.

PPPK juga tidak memiliki jenjang karier karena masa kerjanya telah ditentukan.

Hal ini yang membuat PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

 

3. Hak kerja

Dalam hak yang nanti akan didapat, tetap akan perbedaan antara PNS dan PPPK.

PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, untuk PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Aturan pengembangan kompetisi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:

PNS: pengembangan dilakukan 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

PPPK: pengembangan dilakukan 24 jam pelajaran dalam satu tahun.

4. Masa kerja

Untuk masa kerja sendiri, akan ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Perbedaan tersebut ketika memasuki masa pensiun, yaitu PNS memiliki masa kerja hingga 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

Umumnya, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

5. Proses seleksi

Pada saat seleksi penerimaan PNS dan PPPK pun sudah terdapat perbedaan dari keduanya.

Semisal untuk mengikuti CPNS, peserta minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain itu, seleksi CPNS memiliki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil.

Sementara untuk PPPK terdapat 4 materi, yaitu kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK 2024 Akan Segera Dibuka September Ini, Ketahui Ini Perbedaan Mendasar dari PNS dan PPPK

Baca juga: INFO, Pendaftaran CPNS 2024 Kapan Ditutup? Catat Tanggal Pentingnya dari Jadwal BKN

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Seleksi PPPK 2024 Akan Dibuka Bulan September 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved