Pembunuh Pria di Tapanuli Utara Ditangkap, Dipicu Soal Utang hingga Punya Hubungan Sesama Jenis
Korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung sempat didugai meninggal dunia karena serangan jantung.
SERAMBINEWS.COM, TARUTUNG - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Korban ditemukan tewas di Asrama Akper Tarutung sempat didugai meninggal dunia karena serangan jantung.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38).
Pelaku warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
Korban yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Kolonel Liberty Malau, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput pada Jumat (30/8/2024) pukul 13.00 WIB dipastikan korban pembunuhan.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengungkapkan, Monika Hutauruk (45) tewas karena dibunuh.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan menjelaskan, korban diketahui meninggal di asrama setelah mendapat laporan dari salah seorang saksi yang bernama Faisal.
"Setelah mendapat laporan itu, petugas kita pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," ujar AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).
"Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," sambungnya.
Ia jelaskan, awalnya keluarga korban menganggap, korban meninggal bukan karena dugaan pembunuhan.
Bahkan mereka menganggap korban meninggal karena penyakit jantung karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan otopsi mayat.
"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," sambungnya.
"Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku," terangnya.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.
"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Kakek Berusia 72 Tahun di Sambas Kalbar Tewas Dibunuh Bocah 13 Tahun, Ini Motif Pelaku
Dipicu Utang
Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan mengutarakan, jumlah utang korban kepada pelaku sebesar Rp 3 juta.
"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).
"Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh," terangnya.
Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.
"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," sambungnya.
Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membiarkan korban dan segera melarikan diri.
"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.
Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.
"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," sambungnya.
Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.
Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.
"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Sah, 25 Anggota DPRK Nagan Raya Periode 2024-2029 Dilantik, Didominasi Wajah Baru, Ini Nama-namanya
Baca juga: SMAN 7 Raih Emas dan Perunggu Di Ajang Internasional
Baca juga: 844 Pelajar dan Peserta Umum Ikut Lomba Berhitung XXX Fakultas Teknik USK di Pidie
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Boy Hutauruk yang Bunuh Monica Hutauruk di Tapanuli Utara, Terlibat Hubungan Sesama
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.