Berita Aceh Timur

Polisi Ringkus Lima Penculik

pelaku mengaku melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR. Karena, korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp 370 juta. Adi Wahyu Nurhida

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR. Karena, korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp 370 juta. Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Seorang warga Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur berinisial DF (32) menjadi korban penculikan akibat utang sebesar Rp 370 juta. DF diculik oleh lima orang pelaku yang kemudian meminta tebusan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Ahad, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, DF sedang berada di sebuah warung kopi di Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat. Kala itu, lima pelaku berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RA (45), dan RI (42) memaksa korban untuk ikut dengan mereka.

Beberapa saksi mata melaporkan salah satu pelaku membawa senjata api jenis FN, sementara tiga orang lainnya menunggu di mobil. "Saksi segera memberitahukan kejadian kepada istri korban. Setelah mendapat kabar suaminya diculik, istri korban segera melapor ke perangkat desa setempat dan Polsek Madat," ujar Iptu Adi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu, kelima pelaku berhasil diamankan di rumah masing- masing di Kecamatan Darul Ikhsan. 

Kemudian, para pelaku dibawa ke Polres Aceh timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk korban selamat dan sudah dikembalikan kepada keluarganya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR. Karena, korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp 370 juta,” kata Kasat Reskrim.

Adapun tugas kelima pelaku, MA melakukan penculikan dengan menggunakan air soft gun, menahan korban di rumahnya selama empat hari, dan dan meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta. Dari uang tersebut, ia mendapatkan Rp 10 juta.

Sementara TA menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Di mana dari hasil uang tersebut, ia mendapatkan Rp 10 juta.

Adaun MU berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban. Lalu, RI berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap di rumah MA.

Terakhir, RA berperan sebagai pemilik senjata air soft gun yang digunakan MA pada saat melakukan penculikan terhadap korban. Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, serta uang sebesar Rp 10 juta dan satu unit handphone.

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar Rp 9 juta, satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1402 DO, plus satu senjata air soft gun jenis FN.

“Pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami sedang melakukan pencarian terhadap MR yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita," tuturnya.(f)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved