Pilkada 2024

ASN yang Mencalonkan Diri Pilkada Resmi Mundur Setelah Penetapan Calon

Jika dalam proses penetapan calon tersebut bakal calon gagal memenuhi syarat, maka ia dapat kembali menjabat sebagai ASN.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
IST
Ilustrasi ASN 

Jika dalam proses penetapan calon tersebut bakal calon gagal memenuhi syarat, maka ia dapat kembali menjabat sebagai ASN.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai calon kepala daerah resmi mengundurkan diri setelah penetapan calon.

“ASN yang mencalonkan diri sebagai bupati sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun surat tersebut baru akan disetujui setelah ia resmi ditetapkan sebagai calon,” ungkap seorang pejabat BKPSDM Aceh Timur kepada Serambinews.com, Selasa (3/8/2024).

Jika dalam proses penetapan calon tersebut bakal calon gagal memenuhi syarat, maka ia dapat kembali menjabat sebagai ASN.

Namun, jika dinyatakan lolos sebagai calon, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai ASN akan dikeluarkan pada hari yang sama.

Sementara itu, Devisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, M. Riza, menjelaskan bahwa pengumuman kelengkapan berkas dan penetapan calon akan dilakukan pada 22 September mendatang.

"Pada 23 September, calon akan melakukan penarikan nomor urut di KIP Aceh Timur," jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN yang maju dalam Pilkada wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai syarat pencalonan.

Pasal 56 dan 59 ayat 3 mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau walikota, serta wakilnya, harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved