Kajian Islam

Cara Lunasi Utang Dengan Orangtua yang Sudah Meninggal, Ini Aturan Syariahnya Menurut Penjelasan UAS

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta. Akad dari hutang itu pun sah,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Cara Lunasi Utang Dengan Orangtua yang Sudah Meninggal, Ini Aturan Syariahnya Menurut Penjelasan UAS. 

Mengenai persoalan mengenai cara melunasi hutang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya pernah diterangkan oleh pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad.

Simak penjelasannya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Baca juga: Sahkah Shalat Bila Tidak Sujud Sahwi Padahal Lupa Jumlah Rakaat Shalat? Ini Hukumnya Menurut UAS

Cara bayar utang kepada orangtua yang sudah meninggal

Penjelasan mengenai cara membayar atau melunasi utang kepada orangtua yang sudah meninggal dunia disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta.

Akad dari hutang itu pun sah, tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya.

Saat si anak sudah mendapat rezeki dan sanggup membayar hutang itu, maka yang pertama dilakukannya ialah membicarakan hal tersebut pada ahli waris.

"Meninggal, maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhuma Rp 100 Juta," terang Ustad Abdul Somad dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambung dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Maka hutang tersebut, lanjut Ustad Abdul Somad, tetap harus dibayarkan.

Setelah dibayar, uang tersebut nantinya diserahkan kepada ahli waris.

"Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," jelas UAS.

Dalam pembagiannya, lanjut UAS, sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris.

Ganjaran menunda bayar utang

Sementara itu, Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV juga pernah menyinggung persoalan utang piutang.

Terkait persoalan utang, Buya Yahya memberi peringatan agar pengutang jangan sekali-kali menunda membayar utang.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini juga membenarkan bahwa menunda bayar utang padahal sudah mampu membayarnya adalah suatu bentuk kedzaliman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved