Breaking News

Berita Aceh Timur

KPH III Aceh Sita Puluhan Batang Kayu Ilegal di Hutan Lindung Leles Serbajadi Lokop Aceh Timur

Operasi tersebut dilakukan KPH Wilayah III selama tiga hari Senin - Rabu (2-4/9/2024) lalu, setelah sebelumnya pihak KPH menerima laporan masyarakat t

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
KPH III Aceh  
Tim KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Peureulak saat mengamankan kayu bulat olahan dan gelondongan di kawasan hutan lindung, Desa Leles, Aceh Timur, baru-baru ini 

Operasi tersebut dilakukan KPH Wilayah III selama tiga hari Senin - Rabu (2-4/9/2024) lalu, setelah sebelumnya pihak KPH menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pembalakan liar di daerah tersebut. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Peureulak, Aceh Timur, menemukan belasan kayu bulat olahan dan gelondongan di kawasan hutan lindung Desa Leles, Kecamatan Serbajadi Lokop, Aceh Timur.

Operasi tersebut dilakukan KPH Wilayah III selama tiga hari Senin - Rabu (2-4/9/2024) lalu, setelah sebelumnya pihak KPH menerima laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pembalakan liar di daerah tersebut. 

Kepala KPH Wilayah III Aceh Fajjri, kepada Serambinews.com, Senin (2/9/2024), menyampaikan, pihaknya akan mendalami atas temuan kayu jenis meranti batu dan semantok di 2 titik kawasan hutan lindung Aceh Timur tersebut. 

Selain itu, petugas KPH juga menemukan potongan kayu bulat yang patut diduga akan diolah di industri bahan pembuatan gagang sapu oleh pelaku.

"Kita perlu mendalami dahulu dan menyelidiki siapa pelaku dan pemilik kayu tersebut yang melakukan pembalakan liar di dua titik hutan lindung Desa Leles tersebut," ujarnya.

Fajjri didampingi Kasi Pembinaan Tehnis dan Perlindungan Hutan, Aang Kunaifi, menyebutkan saat ini barang bukti atauBB  71 batang dan kayu log sudah diamankan ke Kantor KPH III Aceh, di Kota Langsa.

Baca juga: Profil Micho, Atlet PON asal Takengon Sumbang Medali Pertama Cabor Dayung untuk Aceh

Terang Fajjri, saat di lokasi petugas KPH III hanya menemukan tumpukan puluhan kayu yang telah ditebang tersebut, namun pelaku pembalakan liar tidak berada di tempat.

Namun demikian, KPH III terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pembalakan liar dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

Karna aktivitas ilegal tersebut dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Sementara Tim Operator KPH Wilayah III Aceh saat itu juga memantau lokasi hutan melalui udara  menggunakan drone untuk melihat titik-titik perambahan.

"Dalam waktu dekat kita juga akan menyisir kawasan hutan lindung di wilayah kerja kita, termasuk kawasan hutan Aceh Tamiang dan Aceh Timur itu guna menindak aksi pengrusakan hutan," pungkas Fajrri. (*)

Baca juga: HRD Kecewa Karena Uji Baca Alquran Paslon Bupati Bireuen Awalnya tak Pakai Pengeras Suara

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved