Kasus Siswi SMP Tewas di Dikuburan Cina Palembang, Korban Dirudapaksa 4 Siswa Secara Bergantian

Keempat pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Kamis (5/9/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Siswi SMP yang Tewas Dibunuh di Kuburan China, Korban Jualan Balon Untuk Jajan Sekolah 

SERAMBINEWS.COM - Polrestabes Palembang menangkap empat pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA (13).

Keempat pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Kamis (5/9/2024).

Pelaku utama dalam kasus ini yakni IS (16), siswa SMA yang cintanya ditolak korban.

IS mengajak tiga temannya MZ (13), NS (12) dan AS (12) menyekap korban dan merudapaksa secara bergantian.

Korban ditemukan tewas di kuburan cina Palembang, Sumatra Selatan pada Minggu (1/9/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan ada dua lokasi rudapaksa yakni di samping Krematorium Sampurna, kemudian di lokasi penemuan jasad.

"Perbuatan itu dilatari oleh perasaan cinta pelaku yang tidak tersampaikan."

"Tapi tindakan tersebut sangat fatal yang akhirnya berdampak ke korban hingga meninggal dunia," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunSumsel.com.

Penyidik menemukan sejumlah video dewasa di handphone IS diduga sebagai pemicu melakukan rudapaksa.

"Salah satu penyebab utama secara psikologi, motif peristiwa tindak pidana ini adalah yang bersangkutan mengobral nafsu birahi dengan mengumpulkan film-film biru," imbuhnya.

Korban ditinggalkan para pelaku dalam keadaan lemas dan tangan terikat.

Setelah jenazah ditemukan warga, IS sempat mendatangi rumah korban untuk yasinan.

"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah pelaku ini IS datang ikut yasinan di malam pertama," tandasnya.

Saat diperiksa, para pelaku tak mengetahui korban sudah meninggal dan tetap melakukan rudapaksa.

 
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina, Mantan Pacar Korban dan 3 Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved