Pilkada Bireuen 2024

KIP Bireuen Serahkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Berkas Paslon

“Berkas semua paslon sudah lengkap saat diserahkan beberapa hari lalu, kemudian dilakukan penelitian, berkas sudah lengkap, namun ada yang...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
KIP Bireuen, Kamis (5/9/2024) menyerahkan berita acara hasil penelitian berkas administrasi paslon kepada LO di aula KIP Bireuen.  

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen,  Kamis (5/9/2024) sore menyerahkan  berita acara hasil penelitian administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen kepada  masing-masing  Officer (LO) di aula KIP Bireuen untuk diperbaiki kembali apabila ada yang belum benar.

“Berkas semua paslon sudah lengkap saat diserahkan beberapa hari lalu, kemudian dilakukan penelitian, berkas sudah lengkap, namun ada yang perlu diperbaiki kembali,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bireuen, Safrizal SPd saat penyerahan tersebut.

Dalam arahannya, dikatakan sesuai jadwal penyerahan berita acara hasil penelitian administrasi bakal calon dari tanggal 5 -6 September 2024, dan batas waktu atau masa perbaikan syarat yang belum benar hingga 8
September 2024.

Ditambahkan,  para LO dapat melihat hasil penelitian mana syarat  yang sudah benar dan yang belum benar, silakan buka ada yang kurang jelas bisa menanyakan kepada KIP.  

“Masa perbaikan sampai tanggal 8 September 2024, jika lewat tanggal tersebut  tidak dapat diperbaiki lagi, jangan sampai calon gugur karena ada salah administrasi, ini dapat jadi perhatian," ujarnya.

Selain penyerahan berita acara, Safrizal juga mengatakan, besok, Jumat (6/9/2024) ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen akan menandatangani MoU di DPRK Bireuen.

Kegiatan penandatanganan MoU disampaikan kepada masing-masing penghubung agar ketiga paslon tidak
keluar daerah karena akan menandatangani MoU di ruang rapat DPRK Bireuen. "Pertemuan bukan rapat paripurna hanya menandatangani MoU," ujarnya.

MoU yang akan ditandatangani menyangkut kesanggupan pasangan calon apabila terpilih nantinya mampu menjalankan butir butir MoU dan juga Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2026 dan ini bersifat khusus.

Pertemuan di gedung DPRK Bireuen usai shalat Jumat atau sekitar pukul 14.30 WIB, diharapkan para paslon serta penghubung hadir mengikuti pertemuan tersebut yang merupakan salah satu ketentuan yang ditetapkan KIP Aceh.

"Untuk menandatangani surat pernyataan tersebut wajib hadir masing-masing calon," jelasnnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved