Pilkada Aceh Tengah 2024

Begini Tanggapan Dosen HTN USK Terkait Orasi Alhudri Dukung Mualem di KIP Aceh Tengah

Salah satu bakal calon bupati yang sebelumnya diusung dalam Pilkada kabupaten Aceh Tengah 2024, Alhudri, secara mengejutkan mengundurkan diri dari pen

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Muhammad Hadi
IST
Zainal Abidin S.H.,M.H., Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (USK) 

Laporan Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Salah satu bakal calon bupati yang sebelumnya diusung dalam Pilkada kabupaten Aceh Tengah 2024, Alhudri, secara mengejutkan mengundurkan diri dari pencalonan.

Alhudri dipasangkan dengan wakilnya Alaidin Abu Abbas.

Keputusan Alhudri untuk mengundurkan diri sebagai calon bupati Aceh Tenah itu, disebabkan oleh surat pengunduran dirinya dari ASN yang tidak mendapatakan persetujuan.

Ditambah lagi, keputusan Alhudri yang masih ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN, seperti yang disampaikan Fauzan Azima penasehat Mualim Center Aceh Tengah kepada Tribungayo dan beberapa tokoh parpol pengusung Alhudri sebelumnya.

Pengunduran diri ini menimbulkan spekulasi di masyarakat, terutama terkait status kepegawaiannya. 

Pertanyaan muncul mengenai apakah Alhudri sebelumnya telah resmi mengundurkan diri dari ASN ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Aceh Tengah pada 29 Agustus 2024 lalu ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Baca juga: Partai Koalisi Sepakat Cari Pengganti Alhudri

Menanggapi hal ini, Zainal Abidin S.H.,M.H., Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (USK), memberikan pandangannya terkait implikasi hukum dari pengunduran diri Alhudri sekaligus statement “kampanye” Alhudri yang berstatus ASN kepada salah satu bakal calon gubernur.

Menurut Zainal, ASN yang maju dalam Pilkada memang diwajibkan untuk mengundurkan diri. 

Namun, saat pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah, mereka hanya perlu membawa surat pernyataan pengunduran diri, bukan Surat Keputusan (SK) resmi.

"ASN yang maju Pilkada harus mengundurkan diri, tapi tidak perlu membawa SK resmi bukan lagi sebagai ASN (pada saat pendaftaran) . Cukup surat pernyataan pengunduran diri saja," ujar Zainal Abidin pada Jumat (6/9/2024).

Meski demikian, lanjutnya, bakal calon tetap harus menunjukkan bahwa proses pengunduran diri sedang berjalan dan dalam tahap persetujuan. SK resmi tidak diperlukan pada tahap awal pencalonan.

"Tapi yang bersangkutan harus menunjukkan bahwa pengunduran dirinya (sebagai ASN) itu dalam proses.

Karena pengunduran diri ini butuh proses, sesuai ketentuan, jadi ketika penetapan calon jadi dia harus bisa menunjukan dari atasan bahwa surat pengunduran dirinya tersebut dalam proses jadi tidak butuh SK," tambah Zainal.

Baca juga: 3 Surah yang Dibaca Cawagub Aceh Fadhlullah saat Uji Baca Al-Quran, Ini Arti dan Tafsirnya

Zainal, yang juga mantan komisioner KIP Aceh itu, menegaskan bahwa jika semisalnya seorang ASN telah menerima SK pemberhentiannya, keputusan itu tidak bisa dicabut dengan alasan apapun, bahkan jika calon tersebut tidak terpilih.

"Kalau sudah keluar SK berhenti sebagai ASN, itu tidak bisa dicabut. Tidak bisa setelah tidak terpilih lalu mencabut pengunduran diri," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika calon tersebut tidak mendapatkan izin untuk maju, maka ia masih bisa mundur dari pencalonan. 

Namun, urusan dengan partai politik yang mengusungnya merupakan masalah internal.

"Terkait partai, jika merasa dirugikan, itu urusan mereka dengan calon yang bersangkutan," kata Zainal.

Mengenai kemungkinan pergantian salah satu calon, Zainal mengatakan, bahwa hal ini masih memungkinkan terjadi selama belum ada penetapan calon tetap oleh KIP setempat.

Meskipun beberapa tahapan pendaftaran telah dilakukan, seperti tes kesehatan dan uji Baca Alquran.

"Bisa kan ada masa pergantian calon, artinya dia mundur di luar kemampuan dia, jadi harus dibuka ruang, jadi sah-sah saja diganti karena ada masa pergantian calon di Undang-Undang, sepanjang calon tersebut tidak bisa karena di luar kemampuan dia seperti tidak mendapatkan izin tadi gak mungkin dia bisa maju seperti meninggal,” tuturnya.

Baca juga: Cagub Aceh Bustami Hamzah Baca 3 Surah Ini Saat Uji Baca Al-Quran, Berikut Arti dan Tasfirnya

Di sisi lain, partai politik yang mengusung Alhudri juga telah melaporkan Alhudri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh terkait orasi politiknya yang diduga mendukung salah satu calon dalam hal ini Mualem sebagai bakal calon Gubernur Aceh di Pilkada Aceh 2024.

Beberapa pihak menilai orasi tersebut melanggar peraturan, karena Alhudri masih berstatus ASN dan mendukung salah satu bakal calon di Pilkada 2024.

Namun, Zainal menilai bahwa dukungan Alhudri terhadap Mualem tidak melanggar Undang-Undang Pilkada.

Karena, kedudukan Mualem masih berstatus bakal calon, bukan calon tetap.

"Itu hak dia (Alhduri), saya kira dalam hukum pilkada seorang ASN atau siapa pun itu tidak ada larangan untuk dia menyampaikan kebaikan tentang seseorang tidak ada yang tidak boleh.

Kecuali sudah ditetapkan calonnya itu tidak boleh, ini kan belum, ini masih dalam proses verifikasi, habis setelah ini penetapan calon dan diikuti tahapan kampanye," terang Zainal.

Baca juga: KIP Belum Terima Surat Pengunduran Diri Alhudri

Ia menambahkan, dalam konteks hukum Pilkada, seorang ASN memang dilarang melakukan kampanye untuk calon tetap. 

Namun, selama masih dalam tahap bakal calon, peraturan tersebut belum berlaku.

"Jika ASN mendukung bakal calon, itu belum melanggar UU Pilkada, hanya mungkin melanggar etika sebagai ASN. Itu urusan internal instansi ASN tersebut," tambahnya.

Zainal juga menekankan bahwa ketika sudah masuk tahap penetapan calon dan kampanye, barulah larangan ASN untuk mendukung salah satu calon berlaku. Namun, saat ini, semua masih dalam tahap verifikasi.

"Kalau sudah penetapan calon, barulah ASN tidak boleh mendukung. Tapi sekarang, masih dalam proses verifikasi, jadi tidak ada pelanggaran hukum Pilkada," ujarnya.

Kendati demikian, masalah etika ASN bisa menjadi perhatian bagi instansi tempat Alhudri bekerja, meskipun tidak ada pelanggaran secara hukum dalam hal ini.

"Secara hukum Pilkada, belum ada masalah. Tapi soal etika ASN, itu kembali pada instansinya," tutup Zainal.(*)

Baca juga: Fix! Jabatan Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues Diperpanjang, SK Dijadwalkan Diserahkan Besok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved