Pimpinan KPK Nurul Ghufron Disanksi Teguran Tertulis dan Potong Gaji, Ini 3 Poin yang Memberatkan
Dalam putusannya, Dewas menyatakan sanksi itu diberikan agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan.
Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Panggabean, Jumat (6/9/2024).
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan sanksi itu diberikan agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya.
Serta agar Ghufron selaku Pimpinan KPK dapat menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain teguran tertulis, Dewas juga menjatuhkan sanksi pemotongan gaji kepada Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ujarnya.
Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan yakni Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Sementara hal memberatkan, Ghufron dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Ghufron juga disebut tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
"Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
3 Poin yang Memberatkan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap tiga hal yang memberatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen.
Pertama, Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika membeberkan hal memberatkan dalam putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina dalam persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Kedua, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.
Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Nurul Ghufron dihukum dengan sanksi sedang karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Sanksi itu berupa teguran tertulis serta pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," kata Albertina.
Ghufron dan ADM memiliki hubungan tidak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang.
Berdasarkan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata.
Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi.
Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya Nurul Ghufron dari KPK," begitu pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.
Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal yang bersangkutan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM.
Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi yang mengaku mendapat tekanan akhirnya menyetujui mutasi ADM ke Malang.
"Bahwa setelah terperiksa [Nurul Ghufron] menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa," tutur Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi karena telah membantu mutasi ADM.
Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.
Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.
Baca juga: Alasan Mahasiswa Kirim Video Masturbasi ke Teman Wanita, Ajak Korban Berhubungan, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Jokowi: Itu Pekerjaan Berat, Tak Semudah yang Dibayangkan
Baca juga: Pelamar CPNS Pemkab Bireuen Mendekati 5000 Orang, Formasi 163 Orang
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.