Tarif Listrik

Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan,Ini Rinciannya

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
TARIF LISTRIK - Pemerintah memastikan memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tetap stabil pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. 

Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh Tetap Stabil, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan,Ini Rinciannya

SERAMBINEWS.COM-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tetap stabil pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tidak ada penyesuaian tarif hingga akhir tahun ini.

 Sehingga besaran tarifnya masih sama seperti yang berlaku sejak triwulan I (Januari–Maret) 2025. Golongan pelanggan non-subsidi meliputi sektor rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, serta penerangan jalan umum.

Tri juga menambahkan bahwa pelanggan bersubsidi tak perlu khawatir, sebab pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi tanpa perubahan.

 Subsidi tersebut diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku industri kecil, serta pengguna listrik di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50 Persen Tambah Daya dari PLN, Bonus Voucher Listrik Rp80.000

Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di penghujung tahun.

Tri Winarno menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik pada periode ini.

Hal itu disebabkan oleh perubahan sejumlah indikator ekonomi makro yang memengaruhi perhitungan penyesuaian tarif.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi.

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi dikutip melalui Kompas.com, Senin (29/9/2025).

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Rincian Tarif Listrik 20–26 Oktober 2025

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tetap stabil pada periode 20–26 Oktober 2025.

 Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro.

Parameter yang dijadikan acuan mencakup nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai komponen utama dalam perhitungan biaya energi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved