Tu Sop Meninggal Dunia

Tu Sop Berpulang ke Rahmatullah, Begini Penjelasan KIP Aceh Soal Penggantian Paslon Meninggal Dunia 

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengucapkan belasungkawa mendalam atas berpulang ke Rahmatullah ulama kharismatik Aceh yang juga Cawagub Aceh pasanga

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH 

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengucapkan belasungkawa mendalam atas berpulang ke Rahmatullah ulama kharismatik Aceh yang juga Cawagub Aceh pasangan Bustami Hamzah tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Banda AceH

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ulama kharismatik Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh berpasangan dengan Bustami Hamzah, yakni Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau lebih dikenal Tu Sop Jeunieb meninggal. 

Ya, pimpinan salah satu dayah di Jeunieb, Kabupaten Bireuen ini meninggal dalam usia 60 tahun di salah satu RS di Jakarta, Sabtu (7/9/2024) pagi. 

Informasi dihimpun Serambinews.com, pemulangan jenazah almarhum dari Jakarta via Banda Aceh sekitar pukul 16.20 WIB sore ini menggunakan Maskapai Garuda Indonesia. 

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang dikonfirmasi Serambinews.com mengucapkan belasungkawa mendalam atas berpulang ke Rahmatullah ulama kharismatik Aceh yang juga Cawagub Aceh pasangan Bustami Hamzah tersebut.

Agusni AH menjelaskan berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a PKPU Nokor 8/2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang terakhir kali diubah dengan PKPU 10/2024 menyatakan bahwa calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal, berhalangan tetap.

Di mana dalam aturan itu diatur pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:

Baca juga: Dek Fadh Ikut Melayat dan Hantar Jenazah Tu Sop di Jakarta 

a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.

Selanjutnya lanjut Agus, pada ayat (3) disebutkan calon yang berhalangan tetap dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima. 

Ia menjelaskan, ketentuan penggantian calon karena meninggal dunia juga diatur pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di mana dapat mengajukan penggantinya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP .

Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024.


Berdasarkan Pasal 128 (1) disebutkan, berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Safrizal: Tu Sop Sosok Ulama yang Banyak Memberikan Inspirasi bagi Masyarakat Aceh

"Dalam hal terdapat penggantian calon atau pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain (vide Pasal 129 ayat (2))," jelasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved