Pemerintah Berencana Jadikan Susu Ikan Alternatif Pengganti Susu Sapi, Mungkinkah? Ini Kata Pakar

Pihak Prabowo-Gibran pun disebut-sebut sedang mengkaji ulang dengan mempertimbangkan alternatif selain susu sapi untuk menjalankan program tersebut.

Editor: Amirullah
Freepik/@jcomp
Ilustrasi susu 

SERAMBINEWS.COM  - Susu ikan disebut bisa jadi alternatif pengganti susu sapi.

Mungkinkah hal tersebut dilakukan?

Pemerintah berencana menjadikan susu ikan sebagai alternatif pengganti susu sapi untuk salah satu program unggulan bernama ‘Susu Gratis’ di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di masa kampanye beberapa bulan yang lalu, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming kerap mempromosikan program Makan Siang Gratis yang salah satu menu pelengkapnya adalah susu.

Yang mana rencananya program unggulan ini akan mulai dibagikan ke masyarakat pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Pihak Prabowo-Gibran pun disebut-sebut sedang mengkaji ulang dengan mempertimbangkan alternatif selain susu sapi untuk menjalankan program tersebut.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah susu ikan.

Istilah susu ikan yang dirasa asing dan tidak familiar ini memunculkan beragam respon dari warganet.

Banyak dari warganet yang merasa heran dan bertanya-tanya terutama terkait kandungan yang ada di dalam susu ikan.

Lalu, apakah itu susu ikan?

Dilansir dari Kompas.com, Dosen Fakultas Peternakan IPB, Epi Taufik menjelaskan istilah susu ikan yang dimaksud mungkin merujuk pada pemrosesan ekstrak protein ikan.

Yang mana proses tersebut tidaklah termasuk dalam kategori susu menurut definisi standar.

Karena secara umum, susu didefinisikan sebagai cairan bergizi yang dihasilkan oleh kelenjar susu (mammae) pada hewan mamalia, terutama sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta yang umumnya dikonsumsi manusia untuk mendapatkan asupan protein, lemak, vitamin, dan mineral esensial.

Epi juga menjelaskan, dalam dunia pangan, standar internasional terkait susu diatur oleh CODEX Alimentarius Commission (CAC), sebuah badan bentukan FAO dan WHO yang bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen serta memastikan praktik perdangan pangan yang adil.

Menurut CODEX Alimentarius (CODEX STAN 206-1999), susu adalah sekresi atau cairan yang keluar normal dari hewan perah atau mamalia yang diperoleh dari satu atau lebih pemerahan tanpa penambahan atau ekstraksi darinya, dimaksudkan untuk dikonsumsi sebagai susu cair atau untuk diproses lebih lanjut.
 
Berdasarkan pada definisi yang telah dipaparkan, maka susu ikan bukanlah termasuk dalam kategori susu.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved