PON 2024

Menpora Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 Aceh-Sumut, Buntut Keluhan Atlet dan Ofisial

“Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan,” ungkap Dito.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM/M Anshar
Gemuruh kembang api yang menghiasi langit atas Stadion Harapan Bangsa menjadi kemeriahan pembukaan PON Aceh. 

Menpora Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PON 2024 Aceh-Sumut, Buntut Keluhan Atlet dan Ofisial

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Mepora), Dito Ariotedjo telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara.

Pelaksanaan PON 2024 yang berlangsung di Aceh dan Sumut ini diduga terindikasi korupsi atau penyelewengan dana.

Koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung itu dilakukan lantaran banyak keluhan yang disampaikan para atlet dan ofisial.

Menpora Dito mengakui banyak menerima sejumlah aduan terkait persoalan yang muncul di dalam penyelenggaraan ajang olahraga tingkat nasional itu.

Beberapa persoalan itu, misalnya, akses ke GOR Voli Indoor Sumut Sport Center yang belum rampung, keterlambatan distribusi konsumsi atlet dan ofisial.

Kemudian kamar mandi kotor dan minimnya air bersih, hingga keterlambatan bus atlet.

“Akan proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh,” kata Menpora, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Bagian belakang Tribun Penonton di Venue Pacuan Kuda PON XXI Aceh-Sumut 2024,Belang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah, diambil Pada Sabtu (7/9/2024).
Bagian belakang Tribun Penonton di Venue Pacuan Kuda PON XXI Aceh-Sumut 2024,Belang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah, diambil Pada Sabtu (7/9/2024). (SERAMBINEWS.COM/Alga Mahate Ara)

Ia pun berharap agar polisi dan kejaksaan dapat melakukan pendampingan setelah koordinasi itu dilakukan. 

Sebab, kedua instansi ini menjadi satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON XXI 2024 dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024. 

“Kebetulan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON XXI 2024 dalam Keppres No 24 tahun 2024,”

“Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan,” ungkap Dito.

Sejauh ini, Kejagung mengaku, belum mendapat informasi terkait koordinasi dengan Menpora atas persoalan di PON XXI yang muncul. 

“Hingga saat ini belum ada (laporan terkait dengan dugaan penyelewengan penyelenggaraan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi.

 Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Polda Sumatra Utara akan mendampingi pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved