Makmurdin Muslim Ditipu Polisi, Uang Rp 50 Juta Raib, Korban Laporkan Bripda W ke Polda Metro Jaya

Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Makmurdin Muslim (27) membuat laporan polisi terkait kasus diduga penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W ke SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria menjadi korban penipuan oknum polisi dengan modus dijanjikan pekerjaan.

Korban bahkan mengalami kerugian puluhan juta rupiah, namun pekerjaan yang dijanjikan oknum polisi tersebut tak kunjung ada.

Korban bernama Makmurdin Muslim (27), pria asal Kembangan Jakarta Barat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024) sore.

Kedatangannya SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum polisi yang telah menipunya.

Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya berinsial Bripda W.

 Laporan Makmurdin teregister dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Peristiwa penipuan diungkap Makmurdin berawal saat Bripda W menjanjikan kepada dirinya akan mendapat pekerjaan sebagai teknisi di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Syaratnya pelapor mesti menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta agar bisa bekerja.

"Kasus ini terjadi bulan Mei berawal dari saya bertemu rekan istri melalui status Whatsapp ada lowongan kerja KAI dari si pelaku Bripda W,” kata Makmurdin kepada wartawan di Malolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Pelajar SMA di Medan Dianiaya Oknum Polisi hingga Patah Tulang, Bripka SST Dilaporkan ke Polda Sumut

 

“Pada tanggal 5 Mei 2024 saya melakukan pertemuan dengan pelaku di rumah teman istri saya bernama Ajeng,” ucapnya.

Setelah kepincut tawaran, pelapor langsung sepakat membayar uang untuk bekerja di bagian teknisi KAI sebesar Rp 50 juta.

Pelapor membayar dengan cara betahap sebanyak tiga kali transfer.

"Kerugian yang saya alami Rp 50 juta, tiga kali transfer di Mei, Juli, sama Agustus," ujar Makmurdin.

Pelapor mengaku dijanjikan akan menjalani diklat sebagai teknisi di PT KAI pada akhir Juli 2024 dengan iming-iming gaji sebesar Rp 8-10 juta per bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved