Sabtu, 25 April 2026

PPPK

PPPK di Lhokseumawe Belum Terima THR dan Gaji 13, Jailani: Harus Dibayar

Total dana tersebut untuk membayar gaji dan tunjangan 751 PPPK, yakni 146 PPPK formasi 2023 dan 606 PPPK formasi tahun-tahun sebelumnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Anggota DPRK Lhokseumawe, Jailani Usman. 

Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Sebanyak 146 PPPK Kota Lhokseumawe formasi 2023 dilaporkan sampai saat ini belum menerima jatah gaji 13 dan THR tahun 2024.

Sedangkan belum dibayarkan THR dan gaji 13 bagi mereka sehubungan Dana Alokasi Umum  (DAU) yang diperuntukan untuk membayar gaji dan seluruh tunjangan bagi PPPK di Lhokseumawe, kurang. 

Sehingga pihak Pemko Lhokseumawe melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berjanji kalau gaji 13 dan THR bagi PPPK yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan tersebut akan dibayar pada tahun 2025.

Kondisi ini pun menjadi perhatian Anggota DPRK Lhokseumawe, Jailani Usman.

Kepada Serambinews.com, Sabtu (14/9/2024), Jailani Usman, mengakui kalau kondisi ini tentunya menimbulkan kesedihan bagi para guru dan tenaga kesehatan tersebut.

Karena dasarnya mereka yang baru lulus PPPK tersebut sudah lama mengabdi sebagai honorer dengan upah yang sangat minim.

Sehingga dengan lulus sebagai PPPK, menjadi peluang besar bagi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya. 

"Jadi pastinya mereka sangat mengharapkan agar tetap bisa menerima gaji 13 dan THR jatah tahun 2024," katanya.

Meskipun diakui politisi PPP ini, kondisi kekurangan DAU untuk membayar THR dan gaji 13 ini tidak sepenuhnya adanya kesalahan dari Pemko Lhokseumae.

Alasannya, DAU yang dimasukan dalam APBK 2024, dasarnya sudah diusulkan sejak tahun 2023 ke Pemerintah pusat.

Sedangkan para PPPK formasi 2023 baru menerima SK pengangkatan pada Meret 2024 atau saat anggaran sudah berjalan.

Namun apapun kondisinya, Jailani Usman menegaskan kalau gaji 13 dan THR tahun 2024 merupakan hak bagi para PPPK dan pemerintah wajib untuk membayarnya.

Karena itu, dia mengharapkan agar Pemko Lhokseumawe bisa menepati janji untuk dibayar pada tahun 2025 mendatang.

"Beberapa bulan lagi tentunya akan dibahas APBK 2025. Jadi saat pembahasan nanti, kami akan ingatkan dan meminta kepastian Pemko Lhokseumawe agar dana itu tersedia,  sehingga para PPPK formasi 2023 tetap bisa menerima haknya berupa THR dan gaji 13 jatah tahun 2024. Intinya kami akan mengawal hal ini," pungkas Jailani.

Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe menggelar kegiatan seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja  untuk 146 orang tenaga PPPK Formasi tahun 2023 di aula kantor Walikota setempat, Sabtu (23/3/2024).

Mereka yang menerima SK berupa guru dan tenaga kesehatan.

Sesuai  SK yang mereka terima, masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Maret 2024. Sehingga mereka berhak mendapatkan gaji sejak Maret 2024, termasuk gaji 13 dan THR.

"Namun sampai saat ini, kami belum juga menerima THR dan gaji 13," ujar seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/9/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe Dr M Irsyadi mengakui kondisi tersebut. Sedangkan hal ini terjadi dikarenakan kurangnya jumlah DAU yang dikhususkan untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Diuraikannya, pada tahun 2024 ini, DAU yang disediakan Pemerintah Pusat ubtuk PPPK di Kota Lhokseumawe sekitar Rp 7,5 miliar.

Total dana tersebut untuk membayar gaji dan tunjangan 751 PPPK, yakni 146 PPPK formasi 2023 dan 606 PPPK formasi tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi setelah kita hitung, DAU tersebut tidak mencukupi untuk membayar gaji 13 dan THR bagi PPPK formasi 2924," katanya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Ketahui Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Namun begitu, Irsyadi memastikan kalau para PPPK formasi tahun 2023 tetap akan mendapatkam haknya berupa THR dan gaji 13 jatah tahun 2024.

"Kita akan usul kembali, sehingga nantinya bisa dibayar awal tahun 2025 mendatang. Jadi kita harapkan para PPPK bisa bersabar," demikian Irsyadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved